TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi pada 8 Januari 2015. Satgas tersebut terdiri atas seratus jaksa terpilih.
Prasetyo menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) satgas ini berbeda dengan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tugas satgas kasus korupsi Kejaksaan tak akan tumpang tindih dengan KPK. "Masing-masing menjalankan tupoksi berbeda. Tidak ada overlapping, di mana overlap-nya? Tupang tindih itu kalau perkara sama di satu instansi. Mereka lain," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: Satgasus Korupsi Kejagung Dianggap Tak Perlu)
Menurut Prasetyo, satgas ini dibentuk agar Kejaksaan bisa berfokus menyelesaikan perkara korupsi, termasuk sejumlah kasus yang mangkrak. "Ini juga untuk mengatasi beban psikologis jaksa di daerah karena hubungan dekat dengan sesama kawan di daerah," katanya. (Baca: Kejaksaan Buat Satgas Korupsi, DPR: Mau Saingi KPK)
Prasetyo mengatakan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian menangani kasus yang berbeda. Prasetyo menampik jika Kejaksaan disebut menggunakan kekisruhan KPK dan Polri untuk mengangkat nama Korps Adhyaksa itu. "Ndak, kami justru prihatin dengan kemelut sekarang," kata Prasetyo. (Baca: 100 Hari Jokowi, Diserang dari Empat Penjuru)
PUTRI ADITYOWATI
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Ahok, Hadis Nabi Muhammad, dan Ajaran Konfusius
Kisah Wanita Indonesia yang Terdampar di Chechnya
KPK Vs Polri: Inilah Pasukan Kuning 'Penjaga' KPK