TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Hanura, Susaningtyas N.H. Kertopati, atau biasa dipanggil Nuning Kertopati dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ihwal transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Polri terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015.
Selain Susaningtyas, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga Sintawati Soedarno Hendroto dan pegawai negeri Tossin Hidayat. Namun saat dihubungi melalui pesan singkat, Susaningtyas mengaku tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena sakit. "Saya sepupu beliau, tapi saya tidak bisa datang karena diare," kata Susaningtyas.
Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati adalah anggota DPR periode 2009-2014 yang ditempatkan di Komisi I yang menangani urusan Kementerian Pertahanan, Luar Negeri, serta Komunikasi dan Informatika. Ia juga pernah ditugaskan di Komisi III yang membawahi bidang hukum. Sebelum menjadi anggota DPR, ia merupakan pengamat dunia intelijen.
Sebelumnya, sudah ada sepuluh orang saksi yang dipanggil KPK dalam kasus ini, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri, Irjen (Purn) Syahtria Sitepu, pada 19 Januari 2015. (Baca: Ini Daftar Transaksi di Rekening Budi Gunawan)
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi ke luar negeri. Mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; dan asisten Budi yaitu anggota Polri, Iie Tiara serta Irjen (Purn) Syahtria Sitepu, sejak 14 Januari 2015. Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer uang senilai Rp 1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri. KPK menyangkakan Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Saksi Kasus BG Mangkir)
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait dengan jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
ANTARA
Berita penting lain:
Dilarang Jual Miras, Minimarket Klaim Rugi
Sebelum Jatuh, Kendali Air Asia Dipegang Kopilot
Brigadir Rudi Soik Dituntut 6 Bulan Penjara
KPK vs Polri, Beda Gaya Ngobrol Jokowi dan SBY
Apa Itu Listeria, Bakteri Penyerang Apel AS?