Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Amankan 3,6 Juta Liter Oli Bekas

image-gnews
Seorang pengumpul oli bekas sedang mencari sisa-sisa oli yang tercecer pascakebakaran hebat yang melanda Gudang oli di Jl. Karang Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (26/03). Dari hasil oli yang terkumpul, mereka bisa menjual kembali dengan harga Rp. 20.000 per ember. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Seorang pengumpul oli bekas sedang mencari sisa-sisa oli yang tercecer pascakebakaran hebat yang melanda Gudang oli di Jl. Karang Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (26/03). Dari hasil oli yang terkumpul, mereka bisa menjual kembali dengan harga Rp. 20.000 per ember. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah lokasi penampungan limbah B3 berupa oli bekas. Penampungan milik tersangka berinisial NS ini diketahui beroperasi sejak Maret tahun lalu.

Kepala Subdit Sumdaling Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan laporan. "Karenanya, pada 13 Januari lalu, kami periksa dan geledah lokasi," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 29 Januari 2015.

Lokasi tersebut berada di Jalan Pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pemeriksaan, diketahui NS menjalankan usahanya tanpa memiliki legalitas, seperti tak ada akta pendirian perusahaan, SIUP, TDP, analisis dampak lingkungan, ataupun izin perdagangan limbah B3.

"Dia diduga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup," kata Adi. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 102 juncto Pasal 59 ayat (4) dan atau Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancamannya maksimal 3 tahun penjara."

Dari keterangan para saksi, NS memperoleh oli bekas dari bengkel-bengkel di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta dari kapal ikan di Muara Baru. NS membeli seharga Rp 400 ribu per drum (200 liter) dan dijual seharga Rp 450 ribu per drum. "Dia menjual ke perusahaan-perusahaan di Tangerang," kata Adi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 3,6 juta liter oli bekas di dalam 18 drum, 1 peti kemas kontainer berisi 10.000 liter oli bekas, 1 kempu berisi 1.000 liter oli bekas, 1 mobil pikap, 1 mobil tangki, 1 mobil pikap Carry, 1 unit alkon Honda, 1 unit mesin dompeng merek Yanmar, 2 selang panjang, 3 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 8.000 liter-5.000 liter dan 4.000 liter, 1 bak penampungan galian berisi 1.200 liter oli bekas, dan 2 bendel surat jalan.

NINIS CHAIRUNNISA



Baca juga:
Dirjen Pajak Baru Harus Dongkrak Kepatuhan WP
Hari Ini, Madison Keys Berjuang Lanjutkan Kejutan
Gaya Komunikasi Jokowi Bikin Bingung
Buru Mafia TKW Ilegal, TNI AU Buat Sayembara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

41 hari lalu

Pekerja memotong tahu di pabrik tahu rumahan di Jakarta, 10 Juni 2015. Pengrajin tahu/tempe di pabrik rumahan tersebut gunakan bahan baku kedelai impor. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.


Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

9 November 2023

Ilustrasi tempat sampah. Foto: easy2buyusa
Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Warna pada tempat sampah memiliki arti masing-masing. Berikut 5 warna tempat sampah dan peruntukannya.


Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

13 Juli 2023

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Pengumpulan sampah elektronik juga bertujuan mencegah pencemaran dari e-waste. Tempo/Tony Hartawan
Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

Volume sampah elektronik di Jakarta pada 2021 mencapai 75,63 ton per hari


Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

13 Juli 2023

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Program ini bertujuan untuk mempermudah warga membuang sampah atau limbah elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

Sejak 2017, Dinas Lingkungan Hidup DKI memiliki layanan penjemputan sampah elektronik di masyarakat secara gratis


Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

28 Desember 2021

Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

Dari 2.583 perusahaan yang dinilai, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup capai 75 persen.


Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

3 April 2020

Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat 3 April 2020. Pembagian makanan gratis tersebut merupakan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di tengah-tengah pandemi Virus Corona. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

Terjadi lonjakan penggunakan masker di masyarakat yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya atau B3.


Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

17 Juni 2019

Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Kolektif Independen melakukan aksi damai saat peringatan Hari Bumi di Universitas Singaperbangsa, Karawang, Jawa Barat, Senin, 22 April 2019. Aksi tersebut digelar untuk mengkampanyekan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan plastik sekali pakai dan membuang sampah pada tempatnya. ANTARA
Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

Temuan penyelundupan sampah plastik dalam impor kertas bekas membuat pemerintah memutuskan untuk memperketat impor kertas bekas.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.