TEMPO.CO , Jakarta: Kuasa hukum calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Eggi Sudjana, menilai rekomendasi yang dikeluarkan Tim 9 soal pengunduran diri kliennya dari orang nomor satu di Kepolisian tidak tepat. Menurut Eggi, rekomendasi tersebut mencederai hukum.
"Pencalonan Budi Gunawan telah dibahas dan disetujui DPR," kata Eggi kepada Tempo, Rabu, 28 Januari 2015. "Suka enggak suka, Kapolri tetap Budi Gunawan, hanya saja belum dilantik." (Baca: Tim 9: Jokowi Tidak Mungkin Lantik Budi Gunawan)
Baca Juga:
Sebelumnya, mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno mengatakan Tim 9 menawarkan opsi pengunduran diri Budi Gunawan sebagai Kapolri ke Presiden Jokowi. Kemungkinan pengganti Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu akan dilakukan Komisi Kepolisian Nasional.
Menurut Eggi, Jokowi seharusnya tetap melantik Budi Gunawan meskipun berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi. Jika tidak sampai dilantik, kata Eggi, akan menjadi contoh buruk di Indonesia. "Hukum kalah oleh ketokohan." (Baca: Budi Gunawan Didukung Mega? Ini Kata Wakapolri)
Rekomendasi dari Tim 9, menurut Eggi, justru memperkeruh keadaan. Rekomendasi tersebut malah mengalahkan hukum. Padahal Jokowi sebelum berpidato jangan ada yang di atas hukum. "Tanpa disadari, rekomendasi Tim 9 sudah di atas hukum. Kenapa di atas hukum? Itu pendapat mereka," ujar Eggi. (Baca: Tim 9 Tawarkan Opsi Penarikan Budi Gunawan)
Pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, hubungan Kepolisian dan KPK memanas. Jumat pekan lalu, Wakil Ketua Bambang Widjojanto, dicokok tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di kawasan Depok, Jawa Barat. Bambang lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyuruh saksi memberi keterangan palsu di persidangan Mahkamah konstitusi pada 2010 lalu. (Baca: Budi Bukan Pilihan Jokowi, Tim 9: Ini Rahasia Umum )
SINGGIH SOARES
Berita Lainnya:
Sebelum Diserang KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini
KPK Rontok Giliran Yusuf PPATK Diteror DPR
Kasihan Jokowi: Tiga Alasan KPK Dirontokkan