TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengapresiasi eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba yang dilakukan Kejaksaan Agung pada medio Januari 2015.
Anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan eksekusi itu merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas narkoba.
"Saya sangat hargai Kejaksaan cepat sekali melakukan perintah presiden memberantas narkoba. Itu bukti keberanian pemerintah meskipun ada beberapa warga negara asing terlibat," kata Ruhut di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 28 Januari 2015.
Politisi Hanura Syarifuddin Suding mengatakan hal serupa. "Saya berikan apresiasi atas cepatnya proses hukuman mati, namun ini perlu dievaluasi." (Baca: Jaksa Bocorkan Terpidana Mati Selanjutnya )
Menurut Suding, ada baiknya Kejaksaan tak mengekspos proses ini ke media dengan pertimbangan keluarga terpidana. "Jangan diberitakan kasihan dampak psikologis bagi keluarga terpidana. Anggap saja itu sudah jadi tanggung jawab Kejaksaan tak perlu diekspos." (Baca: Ini Kendala Eksekusi Mati Terpidana Narkoba )
Namun Ruhut menilai lain. Ruhut menilai ekspos eksekusi mati gembong narkoba bisa menimbulkan efek jera. "Saya bilang justru digembor-gemborkan. Selama ini bandar narkoba masih santai karena dia tidak tahu akan diekesekusi. Jadi lebih baik diberitahukan kepada masyarakat soal hukuman ini, biar semua tahu dan jera."
Didik Mukriyanto dari Partai Demokrat menyarankan agar Kejaksaan berhati-hati dalam proses hukuman mati yang menyangkut warga negara asing.
"Dalam konteks perlindungan WN kehadirsn negara jadi hal yang mutlak. Kalau tak ada diplomasi akan berimbas pada WNI di luar negeri yang juga terkena sanksi hukum atau terpidana mati."
Sementara Aboe Bakar Al Habsyi dari Partai Keadilan Sejahtera mengatakan agar Kejaksaan tak terlalu lama memproses terpidana yang sudah dipastikan menerima hukuman mati.
"Kalau sudah incraht tidak segera dieksekusi efeknya jera jadi tak ada. Makanya jangan terlalu lama antrian terutama untuk banda narkoba."
Kejaksaan telah menggelar eksekusi mati pada enam gembong narkoba pada 18-19 Januari 2015. Eksekusi dilakukan di tempat terpisah yaitu Pulau Nusakambangan dan Boyolali Jawa Tengah. Di antara enam terpidana, satu orang merupakan warga Indonesia.
PUTRI ADITYOWATI
Berita Lainnya:
Sebelum Diserang KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini
KPK Rontok Giliran Yusuf PPATK Diteror DPR
Kasihan Jokowi: Tiga Alasan KPK Dirontokkan