TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo membentuk Tim 9 menyusul merebaknya konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. Tim ini beranggotakan sejumlah tokoh, baik purnawirawan Polri, mantan petinggi KPK, maupun akademikus.
Uniknya, hingga kemarin, Jokowi belum juga mengeluarkan surat keputusan sebagai landasan hukum bagi tim untuk bekerja. Ini karena Tim 9 membutuhkan informasi dari lembaga resmi negara, seperti KPK dan Polri. (Baca: Tim 9 Jokowi Punya PR, Apa Saja?)
Ini membuat Tim 9 terancam tak bisa bekerja optimal. “Kalau ada keppres, kedudukan kami jelas, bisa mengumpulkan bukti dan bertanya ke KPK-Polri atau lembaga lain. Kami bisa menginvestigasi,” ujar anggota Tim 9, Imam B. Prasodji, kemarin. “Tapi, karena tidak ada kewenangan, tidak mungkin melakukan sejauh itu.” (Baca: Tim 9: Jokowi Tidak Mungkin Lantik Budi Gunawan)
Tak punya gigi, Tim 9 kini menjadi “tim konsultatif independen”. Dalam tugasnya, ujar Imam, Tim 9 hanya akan memberi pandangan bila Presiden Jokowi membutuhkan masukan. Tim menyerap informasi dari berbagai pihak, seperti ahli hukum dan sosiolog, untuk membahas persoalan. “Kami mengandalkan logika dan moral hati,” tutur Imam. (Baca: Tim 9 Tanpa Keppres, Anggota: Mau Maksa Jokowi?)
Imam mencontohkan, soal pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri, tim menyampaikan masukan mengenai potensi adanya persoalan lain bila Budi Gunawan yang telah berstatus tersangka jadi dilantik. Menurut Imam, hal ini bertentangan dengan logika. ”Mau menegakkan hukum, tapi bermasalah secara hukum, apa enggak kontradiktif?” kata Imam.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | ANANDA TERESIA | LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Syahrini Pamer Foto Bersama Paris Hilton di Bali
Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat
Kemudi QZ8501 Rusak, Ini Jawaban AirAsia