Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Jokowi Terancam Digulingkan?

image-gnews
Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mengatakan Presiden Joko Widodo tak bisa bergerak bebas dalam 100 hari masa pemerintahannya. Jokowi terjebak dalam tarikan internal partai pengusung.  "Aspirasi dia sebagai presiden berbeda dengan aspirasi  pimpinan partai, jadi tarik menarik," kata Qodari saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Januari 2015.

Jokowi sempat mendapat serangan dari para partai lawan ketika awal pemerintahannya. Wacana interpelasi sempat bergulir ketika Jokowi mengeluarkan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak. Kini  Presiden Jokowi  juga dalam posisi yang rentan  saat  muncul  konflik Polri lawan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Untuk sekarang, saya lihat dia rentan karena lagi-lagi dia tak pegang kekuatan partai. Ada tekanan dari internal partai," kata  Qodari.

Sebelumnya, Effendi Simbolon mengkritik kinerja Jokowi dalam seratus hari.  Menurut Effendi, Jokowi tidak menghasilkan prestasi apa pun. Dengan prestasi yang buruk itu, Effendi kemudian mengingatkan Jokowi akan bahaya pemakzulan.

Apakah  Presiden  Jokowi  bisa dimakzulkan  atau akan tumbang di tengah jalan? Berikut berbagai pendapat yang selama ini muncul:

1. Kekuatan Jokowi   Masih Lumayan

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah mengatakan Jokowi sebenarnya memiliki dukungan publik sangat besar yang harus dijaga. " Jokowi bisa menang dari jebakan politik kalau dia mengutamakan kepentingan publik, bukan elit politik," kata dia, 29 Januari 2015.

Kendati  sikap Jokowi  mungkin kurang diterima di PDIP Perjuangan, partai ini  juga   sulit  meninggalkan  Jokowi. "Kami tetap akan mendukung Presiden Joko Widodo, tak ada istilah menarik dukungan," ujar Eva ketika dihubungi, Rabu, 28 Januari 2015.

Menurut Eva, meskipun para kader terlihat beda ekspresi, PDIP dijamin solid. "Itu adalah salah satu karakter PDIP. Ketua Umum PDI Megawati Soekarnputri punya strong political leadership," ujarnya. (Baca: Jokowi Bisa Game Over: Begini Reaksi Kader PDIP)

2. Tak Mudah Pecat Presiden

Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie, mengatakan masyarakat tak perlu risau dengan isu pemakzulan presiden terpilih Joko Widodo meski parlemen dikuasai koalisi Prabowo Subianto.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, lebih sulit memakzulkan Jokowi daripada mengubah Undang-Undang Dasar 1945. "Impeachment (pemakzulan) membutuhkan persetujuan 3/4 anggota MPR," kata Jimly kepada Tempo, Jumat, 10 Oktober 2014.  ( Baca:  Jimly Lebih Sulit Pecat-Jokowi daripada Ubah UUD)

3. Harus  Ada Pelanggaran Hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva  pernah mengatakan Mahkamah tidak akan mengabulkan permintaan pemakzulan presiden oleh Dewan Perwakilan Rakyat jika argumentasi permohonannya hanya sebatas alasan politik.   "Jika DPR minta pendapat ke Mahkamah, harus terkait dengan unsur hukum," kata Hamdan di Jakarta, Kamis, 27 November 2014.

"Kalau hanya ada unsur politik dan tidak ada alasan hukumnya, ya, selesai di sini," ujar Hamdan.   Saat itu   ai menanggapi  isu pemakzulkan ketiga Jokowi menaikkan harga BBM. (Baca: Pertimbangan-MK-Jika-Jokowi-Dimakzulkan)

Pengamat politik dari Lembaga  Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bakti  baru-baru ini  juga mengatakan  bahwa DPR bukan satu-satunya  pihak yang memutus apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak. Ia berkata, DPR harus mengajukan permintaan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi dahulu yang didukung dua per tiga jumlah anggota DPR. (Baca: Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan Begini Alasannya)

"Jadi tidak semudah yang dibayangkan. Syarat itu dibuat  setelah Presiden Gus Dur dimakzulkan," ujar Ikrar, 28 Januari, 2015.  Ia menjelaskan,  aturan UUD 1945 yang menjadi dasar pemakzulan tak menyebut kinerja sebagai syarat pemakzulan. Syarat pemakzulan, kata dia, hanyalah pelanggaran terhadap konstitusi dan melakukan tindak pidana.

PUTRI ADITYOWATI I TIM TEMPO

Berita terkait
Budi Gunawan Didukung Mega? Ini Kata Wakapolri
Diminta Mundur Tim Jokowi Budi Gunawan Bereaksi
Geger KPK Vs Polri: Ada 5 Saran Tim 9 untuk Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

1 menit lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.


Guru Besar UGM Diteror Berulang Kali Usai Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat, Prof Koentjoro: Saya Tidak Pernah Takut

9 menit lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Berulang Kali Usai Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat, Prof Koentjoro: Saya Tidak Pernah Takut

Prof Koentjoro Guru Besar UGM dapat teror berulang kali usai aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat. "Saya tidak pernah takut," katanya.


JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

17 menit lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin usaha tambang di Indonesia sejak mendapat mandat dari Presiden Jokowi pada 2021.


KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

59 menit lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat dan temukan uang tunai rupiah dan valas dengan besaran belasan miliar.


KPU Digoyang Demo Terus Menerus Pasca Pemilu 2024, Ini Tuntutan Mereka

1 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Digoyang Demo Terus Menerus Pasca Pemilu 2024, Ini Tuntutan Mereka

Dalam sebulan terakhir sejak Pemilu 2024, sejumlah pihak melakukan demonstrasi di depan Gedung KPU. Siapa saja mereka, dan apa tuntutannya?


Menantu Jokowi Niat Maju Pilgub Sumut, Bisakah Edy Rahmayadi atau Musa Rajeksah Kalahkan Bobby Nasution?

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution saat Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Menantu Jokowi Niat Maju Pilgub Sumut, Bisakah Edy Rahmayadi atau Musa Rajeksah Kalahkan Bobby Nasution?

Pilgub Sumut akan seru, bisakah mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, eks Wagub Musa Rajekshah kalahkan menantu Jokowi, Bobby Nasution?


Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Saat Ini Ada 6 Kadernya di Kabinet Jokowi, Siapa Saja?

1 jam lalu

Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto berada di posisi kelima sebagai ketua umum partai politik terkaya di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu tercatat memiliki total kekayaan Rp454 miliar berdasarkan LHKPN pada 31 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Saat Ini Ada 6 Kadernya di Kabinet Jokowi, Siapa Saja?

Partai Golkar sebut minimal 5 kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran jika menangkan Pilpres 2024. Sekarang 6 menteri Golkar ada di Kabinet Jokowi.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Turun Jalan Protes Kecurangan Pemilu 2024: Sampai Pemilu Ulang Netral Tanpa Jokowi

1 jam lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. Dok.TEMPO/ Yosep Arkian
Eks Danjen Kopassus Soenarko Turun Jalan Protes Kecurangan Pemilu 2024: Sampai Pemilu Ulang Netral Tanpa Jokowi

Eks Danjen Kopassus Soenarko mendapat sorotan hari-hari ini, setelah menjadi salah satu motor unjuk rasa protes indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

1 jam lalu

Ratusan massa demonstran GPKR berdemonstrasi menuntut DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Presiden Joko Widodo. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

Massa mendesak DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Jokowi.


Dua Insiden Saat Kunker Jokowi di Sumut Ini Menyeret Nama Paspampres

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Dua Insiden Saat Kunker Jokowi di Sumut Ini Menyeret Nama Paspampres

Saat kunker Jokowi di Sumatra Utara terjadi dua insiden yang menyeret nama Paspampres. Apa saja insiden itu? Bagaimana pula respons Paspampres?