TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Ancol, Suryadharma Ali mengatakan pengajuan calon kepala daerah dari PPP harus melewati dirinya. "Yang berhak mengajukan calon gubernur, bupati dan wali kota adalah institusi PPP yang surat keputusannya ditandatangani Suryadharma Ali," katanya kepada wartawan di sela-sela rapat DPW dan DPC se-Jawa Timur di Kantor DPW PPP Jawa Timur, Jalan Kendangsari Surabaya, Kamis 29 Januari 2015.
Konflik dualisme kepengurusan yang terjadi antara kubu SDA dan Romahurmuziy atau Romy memang memunculkan persoalan menjelang pemilu kepala daerah tahun ini. Ada kemungkinan bahwa kedua kubu akan mengajukan masing-masing calon. (Baca: Putus Sambung Konflik PPP)
Namun, SDA menegaskan bahwa pengajuan calon kepala daerah tetap merujuk ke Muktamar ke-7 Bandung pada 2011 lalu. Dalam muktamar tersebut, terpilih SDA sebagai Ketua Umum DPP dan Romy sebagai Sekretaris Jenderal.
Hanya dalam perjalanannya, Romy menggelar muktamar di Surabaya pada 15 Oktober 2014. Di muktamar itu, Romy memproklamirkan dirinya sebagai Ketua Umum DPP. (Baca juga: PPP dan Golkar Pecah, PAN Waspadai Penyusup)
Kubu SDA menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang terbit pada 28 Oktober 2014. Surat itu mengakui PPP versi Romy. Tapi sehari kemudian, SDA mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan lantas mengeluarkan surat perintah kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menunda pelaksanaan surat keputusan untuk Romy.
Atas dasar itu, kata SDA, Romy tidak berhak menghentikan dan mengancam pengurus partai ataupun anggota DPR dan DPRD. Romy bahkan tidak boleh membentuk DPW baru. Seandainya ada calon yang diajukan kubu Romy, SDA memastikan, "Akan didiskualifikasi."
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler
Sindir Jokowi, NasDem: Kalau Bisa Diintervensi, Jangan Jadi Presiden
Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Pengamat Forensik: Hasil Tes Christopher Janggal
Kenapa Surya Paloh Ngotot Budi Gunawan Dilantik?