TEMPO.CO, Cilacap - Dua narapidana kasus narkoba yang menempati Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, dijemput petugas Badan Narkotika Nasional. Satu di antaranya merupakan terpidana mati.
“Ada dua napi yang dibon pinjam oleh BNN namun untuk apa, saya tidak tahu,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Yuspahruddin, Jumat, 30 Januari 2015.
Dua napi yang dibawa petugas BNN ke Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015, yakni Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Riyadi alias Andi alias Jidat alias Zidane.
Menurut Yuspahruddin, peminjaman kedua napi itu atas izin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Mungkin ada kaitannya dengan kasus peredaran narkotika yang sedang ditangani BNN,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, keduanya akan menjalani pemeriksaan di kantor BNN, Jakarta, terkait dengan kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka AE. Meski telah dijatuhi hukuman mati, Silvester Obiekwe Nwaolise sempat kembali terjerat dugaan kasus pengendalian narkoba dari dalam penjara. Karena ulahnya, narapidana yang menghuni Lapas Batu, Nusakambangan, ini kembali berurusan dengan BNN pada 27 November 2012. (Tunggu Eksekusi Mati, Napi Berbisnis Narkoba)
Warga negara Nigeria ini ditangkap di Bali pada 2003 karena membawa 1,2 kilogram heroin yang dimasukkan dalam 66 kapsul dan disembunyikan dalam anus. (Baca: Ini Upaya Brasil Mencegah Warganya Dieksekusi Mati)
Sebelumnya Kejaksaan Agung berencana akan mengeksekusi mati tujuh terpidana mati. Lokasi yang akan digunakan kemungkinan akan di Nusakambangan kembali. Namun, di lokasi yang biasa digunakan untuk mengeksekusi hanya bisa untuk mengeksekusi lima orang. (Baca: Eksekusi Mati Anggota Bali Nine Belum Ditentukan)
ARIS ANDRIANTO
Terpopuler:
Gara-gara Ini, Akbar Tandjung Tinggalkan Ical
Politikus PDIP Sebut Ada 3 Brutus di Ring-1 Jokowi
Koalisi Merah Putih Prabowo Siap Dukung Jokowi