TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan penyidik lembaganya telah mengagendakan untuk memeriksa calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Jumat, 30 Januari 2015. Menurut Priharsa, Budi akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.
"Penyidik menginfokan bahwa BG akan diperiksa besok sebagai tersangka," kata Priharsa melalui pesan pendek, Kamis, 29 Januari 2015.
Seperti kasus-kasus sebelumnya, para tersangka yang dipanggil KPK pada Hari Jumat, mengalami nasib naas karena setelah diperiksa kemudian ditahan. Hal itu yang kemudian disebut sebagai Jumat Keramat. Untuk kasus Budi Gunawan, tak ada keterangan apakah akan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan. (Lihat pula: Budi Gunawan Melawan Rekomendasi Tim 9 Jokowi)
Pada 13 Januari 2015, KPK resmi mengumumkan Budi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian pada rentang waktu 2003-2006. Beberapa hari sebelumnya, nama Budi diumumkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian.
KPK menggunakan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, untuk menjerat Budi. Pasal-pasal tersebut mengatur soal penyelenggara negara yang menerima suap dan gratifikasi.
Dua minggu lebih sejak Budi dijadikan tersangka, KPK telah memanggil belasan orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun hampir seluruhnya mangkir. Satu-satunya yang hadir ke KPK adalah guru Sekolah Pimpinan Kepolisian Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu, yang bungkam saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya mendapat informasi ada Telegram Rahasia (TR) Kepolisian yang membolehkan para polisi untuk tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jika benar, menurut Bambang, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (Baca: Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?)
"Kami sedang mengklarifikasi adanya TR yang Wakil Kepala Kepolisian setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang. Jika betul info itu, berarti memang pelanggaran," kata Bambang di kantor Ombudsman, Kamis, 29 Januari 2015.
Tindakan tersebut, menurut Bambang, berada di koridor Bab 3 UU Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimlnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. "Unsur-unsur pelanggarannya ada di Pasal 21, 22, 23," ujar Bambang. (Baca: Ke Istana Bogor, Prabowo Menyatakan Dukung Jokowi)
Hingga Kamis ini, belum terkonfirmasi ada polisi aktif yang menghadiri pemanggilan KPK. Satu-satunya saksi yang datang adalah guru Sekolah Pimpinan Kepolisian Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu, yang bungkam saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya.
Kumpulan berita Budi Gunawan: #Budi Gunawan
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
Jokowi Gampang Diobok-obok, Ini Sebabnya
Gara-gara Tiang Listrik, Wagub Djarot Ngomel
Dapat Grasi dari Jokowi, Eva Bande: Ini Keajaiban