TEMPO.CO, Jakarta: Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, memandang kasus tabrakan Mitsubishi Outlander yang dikendarai Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, di Pondok Indah mirip dengan insiden pengendara Xenia, Afriyani Susanti, 29 tahun, di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada 2012.
"Ini dua kejadian yang bisa dianalogikan," kata Adrianus. Sebab, kedua pengendara itu sama-sama dalam pengaruh narkotika ketika mengendarai mobil hingga terjadi tabrakan. Adapun, dalam penyidikan awal Christopher mengaku menggunakan narkoba jenis lysergic acid diethylamide atau LSD. Itu sebabnya, Adrianus berpendapat, polisi bisa menjerat Christopher dengan pasal berlapis sepertinya halnya dalam kasus Afriyani. Antara lain: UU Lalu Lintas dan Narkotika.
Dalam insiden di Jalan Ridwan Rais, Gambir, dekat halte Tugu Tani pada 22 Januari 2012, Afriyani mengemudi di bawah pengaruh narkotika. Kecelakaan itu mengakibatkan sembilan orang meninggal.
Afriyani dijerat pasal berlapis oleh jaksa, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 311 serta 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kasus kecelakaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia dituntut dengan Pasal 114 dan 127 Undang-Undang Noomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca: Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster dan Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat)
Untuk kasus kecelakaan, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Afriyani. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hakim membebaskan dia dari dakwaan primer Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. (Baca: Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan dan Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal)
"Kenapa polisi tidak mengambil juncto yang banyak," Adrianus berujar. Toh nantinya, kata Adrianus, kejaksaan akan melakukan filterisasi terhadap pasal-pasal yang ditentukan oleh kepolisian. "Polisi tak perlu memfilter sendiri."
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan berdasarkan hasil tes urine dan darah Christopher yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik Polri, menyatakan Christopher negatif menggunakan narkoba LSD. "Ternyata hasil tes yang kami terima dari BNN dan Puslabfor negatif, jadi kami mengacu ke hasil tes," kata Wahyu. (Baca: Sebut Christoper Pakai LSD, Ini Alasan Polda)
Sebab, Wahyu menjelaskan, pengakuan tak dapat dijadikan alat bukti. "Tidak bisa, alat buktinya hasil tes dan itu negatif. Kami tidak bisa menjerat dengan UU Narkotika," ujarnya. (Baca: Christoper Tak Gunakan Narkoba, Begini Tesnya)
Christopher dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 juncto Pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. Adapun, tabrakan beruntun itu terjadi di Jalan Sutan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, pada 20 Januari 2015. Empat pengemudi sepeda motor meninggal, antara lain Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan seorang polisi, Batang Onang.
AFRILIA SURYANIS | NINIS CHAIRUNNISA | EVAN