Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Beda Kasus Afriyani dengan Christopher  

image-gnews
Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Tempo/Aditia noviansyah
Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Tempo/Aditia noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, memandang kasus tabrakan Mitsubishi Outlander yang dikendarai Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, di Pondok Indah mirip dengan insiden pengendara Xenia, Afriyani Susanti, 29 tahun, di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada 2012.

"Ini dua kejadian yang bisa dianalogikan," kata Adrianus. Sebab, kedua pengendara itu sama-sama dalam pengaruh narkotika ketika mengendarai mobil hingga terjadi tabrakan. Adapun, dalam penyidikan awal Christopher mengaku menggunakan narkoba jenis lysergic acid diethylamide atau LSD. Itu sebabnya, Adrianus berpendapat, polisi bisa menjerat Christopher dengan pasal berlapis sepertinya halnya dalam kasus Afriyani. Antara lain: UU Lalu Lintas dan Narkotika.

Dalam insiden di Jalan Ridwan Rais, Gambir, dekat halte Tugu Tani pada 22 Januari 2012, Afriyani mengemudi di bawah pengaruh narkotika. Kecelakaan itu mengakibatkan sembilan orang meninggal.

Afriyani dijerat pasal berlapis oleh jaksa, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 311 serta 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kasus kecelakaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia dituntut dengan Pasal 114 dan 127 Undang-Undang Noomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca: Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster dan Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat)

Untuk kasus kecelakaan, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Afriyani. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hakim membebaskan dia dari dakwaan primer Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. (Baca: Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan dan Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal)

"Kenapa polisi tidak mengambil juncto yang banyak," Adrianus berujar. Toh nantinya, kata Adrianus, kejaksaan akan melakukan filterisasi terhadap pasal-pasal yang ditentukan oleh kepolisian. "Polisi tak perlu memfilter sendiri."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan berdasarkan hasil tes urine dan darah Christopher yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik Polri, menyatakan Christopher negatif menggunakan narkoba LSD. "Ternyata hasil tes yang kami terima dari BNN dan Puslabfor negatif, jadi kami mengacu ke hasil tes," kata Wahyu. (Baca: Sebut Christoper Pakai LSD, Ini Alasan Polda)

Sebab, Wahyu menjelaskan, pengakuan tak dapat dijadikan alat bukti. "Tidak bisa, alat buktinya hasil tes dan itu negatif. Kami tidak bisa menjerat dengan UU Narkotika," ujarnya. (Baca: Christoper Tak Gunakan Narkoba, Begini Tesnya)

Christopher dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 juncto Pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. Adapun, tabrakan beruntun itu terjadi di Jalan Sutan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, pada 20 Januari 2015. Empat pengemudi sepeda motor meninggal, antara lain Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan seorang polisi, Batang Onang.

AFRILIA SURYANIS | NINIS CHAIRUNNISA | EVAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.


Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono (Tengah) saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Minggu, 29 Oktober, 2017. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab


Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Petugas merapikan barang-barang pascakebakaran di lantai dasar Gedung Biro SDM Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Apri 2018. Sebelum mobil pemadam kebakaran datang, tiga mobil water canon dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.


Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Chandri Widarta, ibu yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap 5 anak adopsinya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018 Tempo/Andita Rahma
Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.


Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Petugas Satpol PP berjaga di kawasan Jalan Jatibaru Raya depan Stasiun Tanah Abang, Selasa, 23 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.


Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.


Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

1 Maret 2018

Anggota Polisi Wanita melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang yang keluar dari jalur khusus motor di Jl. Merdeka Barat, Jakarta, 8 Februari 2018. Pengendara motor yang tidak lewat jalur khusus ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

Dalam operasi lalu lintas ini Polda Metro Jaya menyasar beberapa hal, termasuk para pengendara yang menggunakan ponsel saat masih menyetir.