TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kecelakaan maut, Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, tak terbukti menggunakan narkoba. Meski demikian, polisi memastikan Christopher tak bakal lolos dari jerat hukum. (Baca: Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan)
Menurut Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Christopher tetap dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meski tak terbukti menggunakan narkoba. "Kasus kecelakaannya tidak gugur, tersangka tetap dikenai UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Wahyu kepada Tempo, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Positif LSD, Christopher Disorientasi Ruang Waktu)
Hasil tes urine dan darah Christopher yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik Polri menyatakan Christopher negatif menggunakan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD). "Karena hasilnya negatif, jadi kami tidak kenakan UU Narkotika," ujar Wahyu. (Baca: Kalimat Terakhir Christopher Sebelum Tabrakan Maut)
Wahyu menjelaskan, dugaan Christopher menggunakan LSD muncul berdasarkan pengakuan mahasiswa tersebut. "Tapi tesnya menyatakan negatif. Kami tidak bisa menjerat tanpa alat bukti," katanya.
Kecelakaan yang terjadi pada 20 Januari 2015 itu berawal ketika Christopher bertemu dengan temannya, Muhammad Ali Riza, di Pacific Place, Jakarta Selatan. Kemudian, mereka meninggalkan tempat itu ke arah Pondok Indah dengan menumpang Mitsubishi Outlander B-1658-PJE. Di tengah perjalanan, Muhammad Ali memutuskan turun dari mobil dan melanjutkan perjalanan dengan taksi.
Christopher, yang ditemani pengemudi Ahmad Sandi Illah, tetap di dalam mobil menuju Pondok Indah. Selepas terowongan Pondok Indah, Christopher merebut kemudi dari Ahmad Sandi, yang turun mengambil ponsel yang dibuang Christopher.
Setelah menguasai kemudi, Christopher menginjak gas dalam-dalam. Ia lantas menabrak sepeda motor Honda Beat B-3060-BSN, yang dikemudikan Arifin, 39 tahun.
Bukan berhenti, Christopher malah memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi dan menabrak mobil Avanza B-1318-TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun. Christopher juga menabrak mobil pikap B-9852-AP yang dikemudikan Ade, 51 tahun, di depan Perumahan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Tak hanya dua mobil itu, lima sepeda motor lain diseruduk. Dalam kejadian itu, empat pengemudi sepeda motor meninggal, yakni Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan seorang polisi, Batang Onang.
AFRILIA SURYANIS
Terpopuler
Sindir Jokowi, NasDem: Kalau Bisa Diintervensi, Jangan Jadi Presiden
Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Pengamat Forensik: Hasil Tes Christopher Janggal
Kenapa Surya Paloh Ngotot Budi Gunawan Dilantik?