TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar menjelaskan, pengakuan Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, tersangka tabrakan maut Pondok Indah, tak kuat dipakai sebagai alat bukti pemakaian narkoba. "Keterangan dia harus diuji lagi dengan serangkaian tes di laboratorium," kata Anang di kantornya, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Lagi, Polisi Tak Kompak di Kasus Christopher)
Sebelumnya, juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menyebut Christopher mengkonsumsi narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD). Kesimpulan itu diperoleh dari pengakuan Christopher saat proses penyelidikan awal. (Baca: Perbandingan Kasus Christopher dengan Afriyani Susanti)
Anang berkukuh hasil tes yang dikerjakan laboratorium BNN terhadap urine dan darah Christopher sangat valid. Hasil tes itu menyatakan Christopher tak memakai narkoba, baik LSD maupun narkoba jenis baru. "Kalau memang hasilnya negatif, masak, kami sebut positif," ucapnya. (Baca: Pemilik Outlander Pernah Terkait Korupsi Dana Alkes)
Keyakinan Anang bersandar pada serangkaian tes ketat yang dilakukan BNN. Dokter, kata dia, terus menguji kemungkinan adanya kandungan zat narkoba sampai sehari menjelang penyerahan hasil tes kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Bahkan, dia menambahkan, lembaganya meminta bantuan United Nations of Drugs and Crime, lembaga PBB yang mengurus narkoba, untuk memberi masukan data narkoba yang belum teridentifikasi di Indonesia. (Baca: Polisi: Tak Ada 86 di Tabrakan Maut Pondok Indah)
RAYMUNDUS RIKANG
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
Terungkap, 4 Fakta Sebelum AirAsia Jatuh