TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Informasi dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan penyidik KPK menolak alasan Komisaris Jenderal Budi Gunawan mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka pada Jumat ini. "Setelah mempertimbangkan, penyidik tidak akan menerima alasan Budi Gunawan tidak hadir," katanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015. (Baca: Mangkir dari KPK, Budi Gunawan Mau ke Mana?)
Priharsa mengutarakan dua dasar penyidik KPK menolak alasan absennya Budi Gunawan. Pertama, polisi berpangkat komisaris besar yang memberikan konfirmasi ketidakhadiran Budi hari ini tidak memiliki surat kuasa atas nama mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. "Kombes itu hanya menyerahkan surat perintah tugas dari Kadiv Hukum Polri, bukan dari yang bersangkutan," katanya.
Kedua, alasan gugatan praperadilan Budi tengah berproses tidak memiliki dasar hukum. "Itu preseden yang buruk. Tidak ada dasar hukumnya seseorang menolak pemeriksaan karena kasusnya diproses di praperadilan," katanya. (Baca: Budi Gunawan Mangkir, Ini Alasannya ke KPK )
Sebelumnya, Jumat, 30 Januari 2015, KPK menjadwalkan pemeriksaan Budi Gunawan atas kasus rekening gendut pada pukul 10.00 WIB. Namun KPK menerima konfirmasi ketidakhadiran Budi pada pukul 10.30 WIB. Konfirmasi itu disampaikan seorang anggota Divisi Hukum Polri berpangkat komisaris besar. "Saya lupa namanya siapa," kata Priharsa
Budi melalui pengacaranya, Razman Nasution, mengaku sudah menerima surat panggilan dari komisi antirasuah itu. Namun kliennya memilih tak datang. "Surat itu tidak jelas. Dikirim begitu saja, tidak ada tanda terima. Jadi kami pastikan beliau tidak akan hadir," kata Razman ketika dihubungi kemarin. "Selain itu, klien kami belum menerima surat pernyataan resmi sebagai tersangka," katanya.
MITRA TARIGAN
Berita Lain
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
Terungkap, 4 Fakta Sebelum AirAsia Jatuh
Gara-gara Ini, Akbar Tandjung Tinggalkan Ical
Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?