TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal pemanggilan saksi atas tersangka kasus transaksi mencurigakan, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Komisi antirasuah, kata dia, telah mengirim surat kepada Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti agar membantu menghadirkan saksi.
"Bukan untuk Budi Gunawan. Hanya saksi yang tak hadir setelah dua kali dipanggil," kata Pratikno, Jumat, 30 Januari 2015.
Pratikno berharap para saksi untuk kasus rasuah Budi Gunawan itu hadir. "Kalau dipanggil sebagai saksi, sebaiknya mereka hadir," kata Pratikno.
Kendati begitu, Istana tak akan mengimbau para saksi tersebut agar hadir memenuhi panggilan KPK. Istana mengklaim tak bisa mengintervensi proses dan sistem peradilan. "Itu kan bukan anunya (kewenangan) Istana." (Baca: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Cacat Hukum)
Kemarin, kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, memastikan kliennya tidak mempengaruhi para saksi agar mereka mangkir dari panggilan KPK. Sebagian besar saksi ini berasal dari Kepolisian. "Beliau tidak mencampuri itu," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Mangkir dari KPK, Budi Gunawan Mau ke Mana)
Senin lalu, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo; dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Besar Ibnu Isticha; dan Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, Komisaris Sumardji. Namun mereka mangkir dari panggilan. (Baca: Diincar KPK, Budi Gnawan Mengadu ke DPR)
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita terpopuler:
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
Terungkap, 4 Fakta Sebelum AirAsia Jatuh
Gara-gara Ini, Akbar Tandjung Tinggalkan Ical
Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?