TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar calon tunggal Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, tidak menghadiri undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, gugatan atas penetapan status tersangka Budi oleh KPK masih berproses.
"Itu wajar saja, kan, (gugatan) masih dalam proses praperadilan," kata Kalla di kantornya, Jumat, 30 Januari 2015. "Belum ada kepastian." (Baca: Mangkir dari KPK, Budi Gunawan Mau ke Mana)
Menurut Kalla, sebelum ada putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Budi, ketidakhadiran Budi dalam pemeriksaan KPK tidak jadi masalah.
KPK mengundang Budi Gunawan untuk diperiksa hari ini. Budi akan diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening gendut pada 12 Januari 2015.(Baca: Panggil Saksi, KPK Minta Restu Jokowi Gandeng TNI)
Status tersangka disandang Budi dua hari setelah namanya disorongkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kepala Polri. KPK menduga Budi menerima dana melalui sejumlah rekening pribadinya dari beberapa perwira polisi, perorangan, dan perusahaan.
Aliran duit itu terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006. (Baca: 14 Saksi Budi Gunawan yang Mangkir dan Dalihnya).
REZA ADITYA
Berita Lain
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
Gara-gara Ini, Akbar Tandjung Tinggalkan Ical
Politikus PDIP Sebut Ada 3 Brutus di Ring-1 Jokowi
Koalisi Merah Putih Prabowo Siap Dukung Jokowi