Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunggak Pajak Rp 6 M, Pria Ini Dibui di Salemba  

image-gnews
Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menyandera (gijzeling) seorang penunggak pajak berinisial SC, 61 tahun, yang merupakan penanggung pajak PT DGP. "Tunggakan pajaknya sebesar Rp 6 miliar," kata Direktur Pencegahan dan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2015. "Dia (SC) sudah kami tegur sejak 2005 sampai 2007."

PT DGP yang dikelola SC, kata Dadang, adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan kulit. Perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III tersebut diketahui menunggak pajak dengan akumulasi sebesar Rp 6 miliar. Meski Dirjen Pajak dua kali menerbitkan surat teguran pada periode 2005-2007, SC selaku penanggung pajak tak mengindahkan surat itu.

Pada 2007-2009, Dirjen Pajak menerbitkan surat paksa. Pada 2007 pula Dirjen Pajak melalui keputusan Menteri Keuangan mencegah SC berpergian ke luar negeri. (Baca: Sandera Penunggak Pajak, Berapa Biayanya ?)

"Tapi justru seusai masa pencegahan dia sering ke luar negeri dan tidak menunjukkan iktikad melunasi utang pajak," kata Dadang. Akhirnya, pada 2012-2014, Dirjen Pajak memblokir harta SC setelah menemukan rekeningnya tersebar di 99 bank.

Pada awal Januari 2015, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat perintah penyanderaan. "SC dijemput oleh tim juru sita pajak bersama polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi dari tempat tinggalnya dan langsung dibawa ke sini (Salemba)." (Baca: Penunggak Pajak Rp 13,6 Miliar Tak Beritikad Baik)

SC akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba selama enam bulan. "Jika dalam kurun tersebut dia masih tak melunasi tunggakan pajaknya, masa penyanderaan bisa diperpanjang enam bulan lagi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika dalam waktu setahun tersebut si penunggak pajak tetap tak membayar pajak dan tunggakannya, dia bisa dibebaskan dari tahanan. "Tapi seluruh asetnya kami sita, dan utang pajaknya tetap harus dilunasi." Penahanan ini dilakukan untuk melacak dan mendata aset-aset yang dimiliki penunggak pajak agar tak digelapkan. (Baca: Ruang Tahanan 9 Penunggak Pajak Sudah Siap)

Adapun Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba Abdul Karim menjelaskan, SC ditempatkan di kamar nomor 3 lantai dua blok Saroso. "Tidak dicampur dengan tahanan kriminal. Lokasi kamarnya dekat rumah tahanan khusus anak," ucapnya.

Abdul menambahkan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap tahanan kasus pajak. “Fasilitasnya juga sama saja dengan tahanan lain." Malah, ia menambahkan, biaya hidup selama di dalam lembaga pemasyarakatan sebesar Rp 14 ribu sehari dibebankan kepada si penunggak pajak. (Baca: 4 Ribu Perusahaan PMA Tidak Pernah Bayar Pajak)

PRAGA UTAMA

Berita terpopuler:
Terungkap, 4 Fakta Sebelum AirAsia Jatuh 
Jembatan Timbang di Jawa Timur Diperketat
Menanjak Tiba-tiba, Alarm Air Asia Menyala  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 jam lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

21 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

13 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

14 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

21 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

22 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

23 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

24 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

24 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

24 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.