TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuat kapal-kapal pencoleng ikan kecut kembali memasuki perairan Indonesia. Empat kapal pencari ikan ilegal beridentitas Indonesia terpantau sedang bersembunyi di perairan Taiwan.
Keempat kapal itu adalah Dofior 160, Fu Yuan Yu 209, Garuda Jaya 111, dan satu kapal tak bernama. "Kami mau umumkan secara internasional supaya di laut luar juga ditangkap," kata Susi di ruangannya, Jumat, 30 Januari 2015.
Susi mengatakan masyarakat Internasional harus mengetahui bahwa kapal-kapal asing itu telah mengambil ikan di teritori Indonesia secara ilegal. "Kalau enggak, seenaknya sendiri nanti semua." (Baca: Lima Hari, Menteri Susi Tangkap 14 Kapal Ikan)
Posisi keempat kapal itu diketahui berdasarkan sinyal vessel monitoring system (vms) yang terekam dalam pantauan layar televisi di ruangan Menteri Susi. Dia mengatakan sinyal VMS terpaksa dihidupkan oleh nelayan di kapal tersebut. Sebab, jika dimatikan, aktivitas mereka akan dianggap ilegal. (Baca juga: Menteri Susi Diprotes Wali Kota Tegal)
Susi mengatakan saat ini kapal yang tak mengantongi izin takut memasuki perairan Indonesia. "Itu lihat saja ada kapal yang terdaftar di kita, sekarang ngumpet di Taiwan. Itu pasti ilegal. Kalau mereka bener, kan, buat apa kabur," katanya. "Harusnya ditangkep lalu ditenggelemin."
ALI HIDAYAT
Terpopuler:
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
EKSKLUSIF Ratna, Blak-blakan Kasus Bambang KPK
Terungkap, 4 Fakta Sebelum AirAsia Jatuh
Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?