TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan kapal ilegal masih terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta TNI Angkatan Laut. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan petugas patroli TNI Angkatan Laut menangkap kapal ilegal dari Thailand di Sorong, Papua. (Kapal Thailand Curi Ikan, Susi Panggil Dubes)
Kapal ilegal Thailand berisi anak buah kapal dari Filipina ini ditangkap pasukan TNI Angkatan Laut. "Ada hasil tangkapan Angkatan Laut di Sorong. Kapal Thailand dengan ABK dari Filipina," katanya di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat, 30 Januari 2014.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan menangkap 14 kapal ikan ilegal pada 21-25 Januari 2015. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin mengatakan pihaknya menangkap tujuh kapal asing dan tujuh kapal Indonesia. (Lima Hari, Menteri Susi Tangkap 14 Kapal Ikan)
Kapal asing ditangkap karena menangkap ikan tanpa dokumen perizinan. Mereka diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Mereka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Asep mengatakan tiga dari tujuh kapal asal Indonesia ditangkap karena beroperasi tanpa surat laik operasi. Sisanya diduga memakai surat izin penangkapan ikan operasi tunggal namun melakukan aktivitas di lautan secara berkelompok.
Baca Juga:
ALI HIDAYAT
Terpopuler
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
Terungkap, 4 Fakta Sebelum AirAsia Jatuh
Gara-gara Ini, Akbar Tandjung Tinggalkan Ical
Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?