TEMPO.CO, Surabaya - Proses pencairan klaim asuransi terhadap korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 mulai berjalan. Dari total 155 penumpang dan awak pesawat, terdapat dua keluarga penumpang yang menyelesaikan dokumen secara lengkap. "Kami akan bayar sepenuhnya. Baru satu orang yang kami selesaikan, Rp 1,25 miliar," kata Presiden Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono kepada wartawan di kantor Otoritas Jasa Keuangan Surabaya, Jumat, 30 Januari 2015.
Atas permintaan keluarga korban, proses pencairan itu sengaja tidak dipublikasikan. Keluarga pertama yang menerima pencairan asuransi tersebut mempertimbangkan alasan keamanan setelah menerima uang asuransi. "Dulunya mau dipublikasikan, kemudian mereka tidak bersedia karena alasan keamanan," ucap Budi.
Jasindo kini masih menunggu kelengkapan dokumen dari keluarga penumpang lain. Perusahaan ini membuka posko untuk membantu penyelesaian proses administratif klaim asuransi bagi keluarga korban. "Kami buka posko di Hotel The Alana Surabaya lantai tujuh untuk menampung pihak keluarga yang ingin melengkapi dokumen," ujar Budi. Ia berharap para ahli waris segera melengkapi dokumen. Selain itu, ia mengimbau keluarga korban agar tidak mudah mempercayai orang yang menawarkan jasa pengurusan asuransi.
Jasindo juga tengah menyelesaikan 24 dokumen untuk pencairan bantuan pertama sebesar Rp 300 juta. Uang itu diberikan kepada keluarga korban yang memerlukan dana sambil menunggu kelengkapan dokumen final.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Indonesia Air Asia Yudha Dewangga Kusuma menyatakan pihaknya siap menyelesaikan urusan pemberian kompensasi asalkan prosesnya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. "Hingga hari ini, dari 155 penumpang, baru 96 yang sudah mulai mengajukan dokumen persyaratan. Keluarga 59 penumpang lain belum mengajukan dokumen apa pun," ujarnya.
Air Asia memaklumi apabila keluarga korban belum sempat mengajukan dokumen yang diminta. Pihak keluarga, kata Yudha, mungkin masih ingin menunggu pencarian korban oleh Basarnas tuntas. "Kami tidak bisa memaksa keluarga untuk segera memproses dokumen. Kami hanya bisa berupaya melalui pendampingan. Sebisa mungkin kami membantu dengan tidak melanggar hukum," kata Yudha.
ARTIKA RACHMI FARMITA
Terpopuler
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
Terungkap, 4 Fakta Sebelum AirAsia Jatuh
Gara-gara Ini, Akbar Tandjung Tinggalkan Ical