TEMPO.CO, Surabaya-Satu keluarga korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 yang telah menerima pencairan klaim asuransi menolak dipublikasikan. Semula mereka bersedia diekspos. Namun demi pertimbangan keamanan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab, mereka batal bicara pada pers.
"Mungkin takut didatangi orang, lalu mengaku-ngaku bahwa almarhum punya utang. Apalagi kalau keluarga korban itu tinggal di desa, kan perasaannya jadi menggantung," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani, Jumat, 30 Januari 2015. (Baca berita lainnya: Allianz Siap Cairkan Asuransi Korban Air Asia )
Firdaus meminta keluarga korban mengurus asuransinya sendiri dan agar tak mempercayai orang-orang yang menawarkan diri mau menguruskan. Firdaus juga mengimbau kelengkapan administrasi dipenuhi. "Untuk pembayaran ini memang harus ada kelengkapan administrasi. Yang harus dilengkapi antara lain akta kematian dan akta ahli waris," jelasnya.
Meski begitu, ia memaklumi jika banyak keluarga yang belum menyiapkan dokumen-dokumen sebagai ahli waris. "Apalagi yang jenazahnya belum ditemukan. Yang sudah ditemukan juga banyak yang belum melengkapi karena masih berduka." (Baca: Kenapa Asuransi Air Asia Belum Cair? )
Untuk mempermudah kepengurusan, PT Jasindo membuka posko proses penyelesaian administrasi klaim asuransi bagi keluarga korban di Hotel the Alana Surabaya lantai 7. Adapun bagi keluarga yang ingin mendapatkan informasi seputar pengurusan jasa keuangan di luar asuransi, OJK membuka pusat layanan informasi di gedung Bank Indonesia lantai 4.
Kepala Biro Hukum Air Asia Indonesia Yudha Dewangga Kusuma menyatakan pihaknya siap menyelesaikan kompensasi asalkan sesuai prosedur yang telah dipersiapkan. "Hingga hari ini, dari 155 penumpang, baru 96 yang sudah mulai mengajukan dokumen persyaratan. Untuk keluarga 59 penumpang lainnya, belum ajukan dokumen apapun," ujarnya.
Air Asia memaklumi apabila keluarga korban belum sempat mengajukan dokumen apapun. Pihak keluarga, kata Yudha, mungkin masih ingin menunggu proses pencarian korban oleh Basarnas hingga tuntas. "Kami tidak bisa memaksa keluarga untuk segera memroses. Kami hanya bisa berupaya melalui assign (pendampingan)," kata dia. (Baca: Soal Asuransi, OJK Pertanyakan Izin Air Asia )
Air Asia juga menunjuk Independent Loss Adjuster dan Solicitor untuk membantu percepatan penyelesaian klaim asuransi. Agen-agen itu aktif menjemput bola dengan mencari dokumen-dokumen ke RT/RW. Sedangkan PT Jasindo juga menunjuk notaris lokal dalam melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan ahli waris korban. "Semuanya gratis," ujar Budi.
Dari total 155 penumpang dan awak pesawat, terdapat dua keluarga penumpang yang menyelesaikan dokumen secara lengkap. Namun baru satu keluarga yang telah menerima pencairan sebesar Rp 1,25 miliar. Penyerahan santunan lantas hanya dilakukan secara simbolis di kantor OJK Regional 3 di Surabaya antara Kepala Biro Hukum Air Asia Indonesia Yudha Dewangga Kusuma, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank OJK Firdaus Djaelani, dan Presiden Direktur PT Jasindo Budi Tjahjono. (Lihat pula: OJK: Asuransi untuk Korban Air Asia Rawan Polemik )
ARTIKA RACHMI FARMITA
VIDEO TERKAIT:
Berita Terpopuler Lainnya:
Menteri Susi Dicurhati Kerusakan Laut Raja Ampat
Tunggak Pajak Rp 6 M, Pria Ini Dibui di Salemba
Kapal Ilegal Thailand Ditangkap di Sorong
Susi: 4 Kapal Pencuri Ikan Sembunyi di Taiwan
Optimistis dengan Data Domestik, IHSG Naik 25 Poin