Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK vs Polri, Indikasi Budi Waseso Dalangi Mangkir

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso, saat mendampingi Komjen Budi Gunawan di DPR, Senayan< Jakarta, 15 Januari 2015. Tempo/Dhemas Reviyanto
Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso, saat mendampingi Komjen Budi Gunawan di DPR, Senayan< Jakarta, 15 Januari 2015. Tempo/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan bisa menjerat pembuat telegram rahasia yang 'melarang' anggota Polri untuk menghadiri pemanggilan penyidik KPK, terkait kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sumber Tempo yang mengetahui  kasus KPK vs Polri mengungkapkan telegram itu diduga diteken Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Inspektur Jenderal Budi Waseso.

Penerbitan telegram itu "melanggar Pasal 21, 22, 23," kata Bambang melalui pesan pendek, Jumat, 30 Januari 2015. (baca pula: Budi Waseso: Saya Anak Buah Budi Gunawan)

Pasal-pasal yang dilanggar Kabareskrim itu berada di koridor Bab 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Menurut Bambang, KPK masih mengklarifikasi kebenaran soal telegram rahasia Kepolisian itu. (Baca: 14 Saksi Budi Gunawan yang Mangkir dan Dalihnya)  

Jumat, 30 Januari 2015, Budi Gunawan yang masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, mangkir juga dari panggilan penyidik KPK, dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan pada 2 Februari 2015. KPK menyangka Budi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier pada rentang waktu 2003-2006. (Baca: Budi Gunawan Mangkir, Ini Alasannya ke KPK)

Bambang menyebut KPK mendapatkan informasi dua telegram rahasia, yaitu yang diteken Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan satu lagi diteken perwira polisi yang enggan Bambang sebut namanya. "Jika betul info itu, berarti memang ada pelanggaran," kata Bambang di kantor Ombudsman, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?)

Sumber Tempo mengungkapkan telegram rahasia yang diteken Budi Waseso menyatakan anggota polisi yang mau hadir di KPK harus mendatangi Kabareskrim Budi Waseso, Kepala Divisi Hukum, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. (Baca: Polri Bela Tiga Perwira yang Mangkir Diperiksa)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Lalu secara lisan, para anggota polisi itu disuruh tidak hadir," kata sumber itu. Jika tindakan ini dapat dibuktikan penyidik KPK, menurut sumber yang sama, maka KPK bisa menggunakan pasal-pasal yang disebut Bambang. Namun KPK masih mengusut apakah perintah mangkir itu benar-benar datang dari Budi Waseso atau dari perwira lain. (Baca: 2 Dalih Komjen Budi Gunawan Tolak Panggilan KPK)

Kabareskrim Budi Waseso belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan itu. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyangkal kabar adanya telegram rahasia yang meyarankan perwira polri tidak menghadiri pemanggilan KPK. "Tak ada upaya Polri menghambat dan melarang anggotanya menjalani proses hukum. Itu namanya intervensi."

MUHAMAD RIZKI | RIKY FERDIANTO

Topik terkait: KPK vs Polri | Budi Waseso | Budi Gunawan | Bambang Widjojanto

Berita Terpopuler:
Budi Waseso Diperiksa Komnas HAM Tiga Jam  
Sindir Jokowi, NasDem: Kalau Bisa Diintervensi, Jangan Jadi Presiden

Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Kenapa Surya Paloh Ngotot Budi Gunawan Dilantik?

Terpopuler lainnya:
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Kolesterol Tinggi Bisa Terjadi pada Usia Muda

Wanita Tewas karena Berjingkrak Kegirangan Dilamar
Dipenjara 21 Tahun Malah Dapat Duit Rp 75 Miliar 

Gaji Rp 48 Juta, Camat DKI Minta Uang Lembur 

Artis DPR Dilarang Show: Nurul Tegas, Desy Ngeles

Ilmuwan akan Kuak Misteri Danau Purba di Sulawesi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

1 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

12 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

15 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

19 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

1 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.