TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan bisa menjerat pembuat telegram rahasia yang 'melarang' anggota Polri untuk menghadiri pemanggilan penyidik KPK, terkait kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sumber Tempo yang mengetahui kasus KPK vs Polri mengungkapkan telegram itu diduga diteken Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Inspektur Jenderal Budi Waseso.
Penerbitan telegram itu "melanggar Pasal 21, 22, 23," kata Bambang melalui pesan pendek, Jumat, 30 Januari 2015. (baca pula: Budi Waseso: Saya Anak Buah Budi Gunawan)
Pasal-pasal yang dilanggar Kabareskrim itu berada di koridor Bab 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Menurut Bambang, KPK masih mengklarifikasi kebenaran soal telegram rahasia Kepolisian itu. (Baca: 14 Saksi Budi Gunawan yang Mangkir dan Dalihnya)
Jumat, 30 Januari 2015, Budi Gunawan yang masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, mangkir juga dari panggilan penyidik KPK, dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan pada 2 Februari 2015. KPK menyangka Budi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier pada rentang waktu 2003-2006. (Baca: Budi Gunawan Mangkir, Ini Alasannya ke KPK)
Bambang menyebut KPK mendapatkan informasi dua telegram rahasia, yaitu yang diteken Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan satu lagi diteken perwira polisi yang enggan Bambang sebut namanya. "Jika betul info itu, berarti memang ada pelanggaran," kata Bambang di kantor Ombudsman, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?)
Sumber Tempo mengungkapkan telegram rahasia yang diteken Budi Waseso menyatakan anggota polisi yang mau hadir di KPK harus mendatangi Kabareskrim Budi Waseso, Kepala Divisi Hukum, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. (Baca: Polri Bela Tiga Perwira yang Mangkir Diperiksa)
"Lalu secara lisan, para anggota polisi itu disuruh tidak hadir," kata sumber itu. Jika tindakan ini dapat dibuktikan penyidik KPK, menurut sumber yang sama, maka KPK bisa menggunakan pasal-pasal yang disebut Bambang. Namun KPK masih mengusut apakah perintah mangkir itu benar-benar datang dari Budi Waseso atau dari perwira lain. (Baca: 2 Dalih Komjen Budi Gunawan Tolak Panggilan KPK)
Kabareskrim Budi Waseso belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan itu. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyangkal kabar adanya telegram rahasia yang meyarankan perwira polri tidak menghadiri pemanggilan KPK. "Tak ada upaya Polri menghambat dan melarang anggotanya menjalani proses hukum. Itu namanya intervensi."
MUHAMAD RIZKI | RIKY FERDIANTO
Topik terkait: KPK vs Polri | Budi Waseso | Budi Gunawan | Bambang Widjojanto
Berita Terpopuler:
Budi Waseso Diperiksa Komnas HAM Tiga Jam
Sindir Jokowi, NasDem: Kalau Bisa Diintervensi, Jangan Jadi Presiden
Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Kenapa Surya Paloh Ngotot Budi Gunawan Dilantik?
Terpopuler lainnya:
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Kolesterol Tinggi Bisa Terjadi pada Usia Muda
Wanita Tewas karena Berjingkrak Kegirangan Dilamar
Dipenjara 21 Tahun Malah Dapat Duit Rp 75 Miliar
Gaji Rp 48 Juta, Camat DKI Minta Uang Lembur
Artis DPR Dilarang Show: Nurul Tegas, Desy Ngeles
Ilmuwan akan Kuak Misteri Danau Purba di Sulawesi