TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan institusinya berencana memanggil Pelaksana Tugas Sekretraris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan Menteri Dalam Negeri Tjahhjo Kumolo sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad.
Menurut Waseso, pemanggilan Hasto dan Tjahjo sudah sesuai dengan aturan hukum lantaran pengaduan terhadap Abraham Samad juga atas keterangan dari politikus PDI Perjuangan. (Baca: Budi Waseso Jawab Tuduhan Kirim Telegram Mangkir)
"Soal aturan hukum, kami taat harus taat, siapa saja bisa jadi saksi," kata Budi Waseso, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Sabtu, 31 Januari 2015. "Kalau Hasto dan Tjahjo dipanggil juga, kami lihat nanti, pasti."
Waseso juga mengatakan setelah mendapatkan keterangan dari para saksi, Tjahjo dan Hasto, institusinnya juga akan memanggil pihak terlapor, Abraham Samad.
Abraham Samad dilaporkan ke Mabes Polri dengan tudingan menjanjikan pengurusan politikus PDIP, Emir Moeis, yang terkena kasus gratifikasi dan diperiksa di KPK. (Baca: KPK Vs Polri, Budi Waseso Bisa Jadi Calon Kapolri)
Sebelumnya, Hasto juga menuding Samad melakukan lobi kepada PDIP agar bisa menjadi calon pendamping wakil presiden Joko Widodo pada pemilihan presiden Juli tahun lalu.
Menurut aturan yang berlaku di KPK, pimpinan dilarang melakukan pertemuan tertutup dengan pihak yang memiliki kepentingan politik atau hukum. (Baca: KPK vs Polri, Indikasi Budi Waseso Dalangi Mangkir)
Lewat Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, Samad membantah melakukan pertemuan seperti yang ditudingkan Hasto. Menurut Samad, tudingan itu bernuansa politis.
REZA ADITYA
Baca juga:
Kelompok Ini Menolak Gandhi Bapak Negara India
18 Temuan KNKT, QZ8501 Hadapi Awan 44 Ribu Kaki
Berfoto Dirangkul Obama, Kim Kardashian Bangga
Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Mati Bali Nine di Bali