TEMPO.CO , Jakarta:Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengusulkan agar mobil mewah boleh menggunakan jalur TransJakarta. Namun dia akan menarik pungutan pada setiap mobil mewah yang masuk ke jalur TransJakarta.
Menurut pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, usulan Ahok ini melanggar hukum. "Jika Ahok cari uang dengan cara ini, akan melanggar undang-undang angkutan umum," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 Januari 2015.
Menurut dia, penggunaan jalur Transjakarta sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 soal angkutan umum. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa jalur Transjakarta hanya diperuntukkan bagi angkutan massal saja, yaitu Transjakarta.
Selain itu, Ellen tak melihat cara ini sebagai cara yang efektif mengoptimalkan pengadaan transportasi publik untuk masyarakat DKI Jakarta. Dia mengatakan, Ahok sebaiknya memfokuskan pada perencanaan Electronic Road Pricing (ERP). "Penerapan ERP sudah cukup untuk menambah pundi-pundi pemerintah daerah membeli bus tingkat idaman mereka," kata dia.
Menurut dia, ERP dapat menghasilkan uang banyak bagi pemda DKI asal dijalankan dengan benar. Selain itu, pemda juga harus mempunyai database yang benar soal kondisi jalan dan kendaraan yang lalu-lalang. Setelah ERP dapat dijalankan dengan baik, pemda dapat memperluas kawasan ERP. "Dengan begitu, semakin banyak uang yang masuk nantinya," kata dia.
Dia juga mengatakan agar Ahok ingat bahwa idaman warga pengguna Transjakarta adalah mudah mendapat kendaraan umum terutama pada jam sibuk. Jika jalur Transjakarta digunakan oleh kendaraan pribadi, tentu hal tersebut tak akan terwujud. "Ahok harus lebih berpikir panjang ketimbang mencari cara yang praktis saja," kata dia.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Terpopuler
Gara-gara Ini, Akbar Tandjung Tinggalkan Ical
Politikus PDIP Sebut Ada 3 Brutus di Ring-1 Jokowi
Koalisi Merah Putih Prabowo Siap Dukung Jokowi
Dekati Prabowo, Jurus Politik Jokowi Tepuk 2 Lalat
KPK vs Polri: Geger Bila Jokowi Jauhi Koalisi Mega