TEMPO.CO , Jakarta: Suwardi, mengatakan kecil kemungkinan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan bakal dimenangkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Suwardi enggan memastikan apakah gugatan itu akan diterima atau ditolak PN Jaksel. Suawardi beralasan dia tidak ingin melampaui pertimbangan hakim dalam memutus perkara praperadilan Budi Gunawan, calon tunggal kapolri.
"Biarkan hakim memiliki kewenangannya sendiri dalam memutus praperadilannya," ujar Suwardi. "Karena hakim diberikan kewenangan dalam UU Kekuasaan Kehakiman." (Baca: Budi Gunawan Hadirkan Eks Penyidik KPK Jadi Saksi )
Seperti diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Ini terjadi beberapa hari setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan pencalonan Budi ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses fit and proper test. (Baca: Budi Waseso: Kasus Bambang KPK Lanjut)
Ini membuat publik mendesak agar Jokowi menarik pencalonan dan mengganti dengan calon lain. Namun, proses terus berjalan dan Budi dinyatakan lolos di DPR.
Hingga kini Jokowi belum melantik Budi. Untuk merespon penolakan publik, Jokowi telah membentuk Tim 9, yang merekomendasikan presiden membatalkan pelantikan dan mengusulkan calon baru. (Baca: Budi Waseso Jawab Tuduhan Kirim Telegram Mangkir)
Usul serupa juga datang dari Dewan Pertimbangan Presiden, meski tiga orang anggota Dewan ini mengusulkan pelantikan tetap dilakukan. Saat ini, Jokowi sedang menunggu rampungnya proses praperadilan sebelum mengeluarkan keputusan akhir.
Komisi Polisi Nasional dikabarkan telah mendapatkan permintaan tidak resmi dari Jokowi untuk mengajukan calon kapolri baru.
REZA ADITYA
Baca juga:
Kelompok Ini Menolak Gandhi Bapak Negara India
18 Temuan KNKT, QZ8501 Hadapi Awan 44 Ribu Kaki
Berfoto Dirangkul Obama, Kim Kardashian Bangga
Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Mati Bali Nine di Bali