Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Pilkada, Golkar Enggan Bahas Dinasti Politik  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Gubernur Banten sekaligus kakak ipar Airin,  Ratu Atut Chosiyah (kanan) melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, di Kampus Universitas Terbuka (UT), Tangerang Selatan (April 2011). Menjabatnya Airin diduga sebagai usaha untuk memperkokoh dinasti keluarga Atut di Banten. TEMPO/Aditia Noviansyah
Gubernur Banten sekaligus kakak ipar Airin, Ratu Atut Chosiyah (kanan) melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, di Kampus Universitas Terbuka (UT), Tangerang Selatan (April 2011). Menjabatnya Airin diduga sebagai usaha untuk memperkokoh dinasti keluarga Atut di Banten. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Fraksi Partai Golongan Karya tak lagi mempermasalahkan pasal soal politik dinasti dalam revisi Undang-Undang Kepala Daerah. Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari partai beringin, Rambe Kamaruzaman, mengatakan fraksinya tak ingin mengubah pasal yang melarang calon kepala daerah berada dalam satu garis keturunan atau ikatan perkawinan.

“Golkar tak menganggap itu penting. Kalau mau ada yang permasalahkan dan dibahas lagi, ya, ayo,” ujar Rambe saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 Februari 2015. (Baca: Fraksi DPR Condong Dukung Pilkada Sistem Paket)

Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada September 2014, Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan sempat menolak usulan pelarangan dinasti politik ini. Padahal tujuh fraksi lain menyetujui. Golkar beralasan, calon kepala daerah dipilih berdasarkan kapabilitasnya. Mereka juga menganggap larangan ini membatasi hak politik warga.

“Sekarang sudahlah, biarkan saja. Kalau pemerintah mau mengubah lagi, silakan,” tutur Rambe. Bagi Golkar, pasal ini bukan pasal krusial yang harus dirumuskan dalam waktu sidang yang sempit. “Ini, kan, revisi terbatas. Bahas pasal lain saja.” (Baca: SDA: Calon Kepala Daerah dari PPP Lewat Saya Dulu)

Golkar memilih mengajukan usulan revisi lain, seperti penghapusan tahap uji publik, pencalonan kepala daerah lengkap dengan wakil, dan perubahan syarat ambang batas dukungan pencalonan. “Ambang batas lebih penting dinaikkan supaya calon tak bisa asal berdasarkan dukungan dari KTP saja,” kata Rambe.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal politik dinasti, dalam pasal 12 Huruf (p) Rancangan Undang-Undang Pilkada disebutkan calon gubernur tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan lurus ke atas, bawah, dan samping dengan gubernur (inkumben), kecuali dengan selang waktu minimal satu tahun. Dan Pasal 70 Huruf (p) menyebutkan calon bupati tidak punya ikatan perkawinan atau garis keturunan lurus ke atas, bawah, dan samping dengan gubernur dan bupati atau wali kota, kecuali ada selang waktu minimal satu jabatan.

PUTRI ADITYOWATI



Baca berita lainnya:
Cerita Ahok: Jokowi Bukan Takut Bu Mega Tapi...
MA: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Sulit

Disebut Bakal Gantikan BG, Ini Kata Budi Waseso

Budi Waseso Pantang Mundur Bidik Abraham Samad

Calon Kapolri Baru, Ini Sinyal Jokowi ke Kompolnas  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

6 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

6 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

12 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

13 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.