TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur Indonesia Air Asia Sunu Widyatmoko mengatakan sudah ada seorang ahli waris penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan QZ8501 yang mendapat santunan penuh. Namun Sunu tak menyebut jumlahnya.
"Sudah terealisasi untuk kompensasi penuh. Baru untuk satu penumpang," ujar Sunu lewat pesan WhatsApp, Sabtu, 31 Januari 2015. (Baca juga: Asuransi Air Asia, Begini Hasil Hitungan Pakar)
Sebelumnya, pada Senin, 26 Januari 2015, di kantor Badan Narkotika Nasional, Sunu menuturkan setidaknya bakal ada satu atau dua ahli waris yang akan menerima pencairan santunan penuh dalam pekan ini. Menurut dia, dua ahli waris tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan, yakni memiliki surat keterangan ahli waris dan kematian korban. Adapun pembayaran santunan dilakukan lewat giro dan cek. (Baca: Keluarga Korban Air Asia Berebut Jadi Ahli Waris)
Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya menyatakan setiap penumpang QZ8501 yang jatuh di Laut Karimata, 28 Desember 2014, berhak mendapat kompensasi maksimal Rp 1,25 miliar. Ganti rugi itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam pesawat nahas rute Surabaya-Singapura itu, terdapat 155 penumpang dan tujuh awak. (Baca: Lagi, Gigi-gigi Bantu Identifikasi Korban Air Asia)
ABDUL MALIK | KHAIRUL ANAM
Berita Lainnya:
Yordania Siap Tukar Tahanan dengan Sandera ISIS
Kebijakan Jokowi yang Populer dan yang Tidak
Ribuan Rumah di Dompu Terendam Banjir
Pembajak Kapal di Maluku Dikejar ke Dekat Filipina
Pengamat Beri Nilai 6,5 untuk Jokowi-JK