Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Rudiantara Pangkas Waktu Perizinan  

image-gnews
Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.COJakarta - Keinginan Presiden Joko Widodo memangkas birokrasi perizinan mulai diterapkan di sejumlah lembaga. Salah satunya di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menteri Komunikasi Rudiantara memangkas proses dan jenis perizinan di bidang pos dan telekomunikasi serta spektrum frekuensi radio.

Untuk kebijakan tersebut, Menteri Rudiantara telah menandatangani delapam perubahan peraturan menteri yang mengatur ketentuan perizinan di kementeriannya. Pemangkasan ini dilakukan karena tahapan perizinan yang selama ini dilalui tidak memberikan nilai tambah.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Ismail Cawidu mencontohkan, perizinan dalam operasional penggunaan spektrum frekuensi yang semula memakan waktu rata-rata 14 hari sekarang dipangkas menjadi tujuh hari. “Waktu mengurus izin menjadi lebih cepat,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat, 30 Januari 2015. 

Yang paling signifikan mengalami perubahan, adalah izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi yang terdiri atas izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas, yang semula 60 hari kalender kerja menjadi paling lama 14 hari kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bentuk reformasi perizinan lain yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi adalah dengan mendelegasikan kewenangan penandatanganan izin dari Menteri kepada direktur jenderal terkait, kecuali izin penyelenggaraan jaringan yang dilakukan melalui proses seleksi.

Untuk merealisasikan bentuk layanan perizinan ini, Menteri telah menugaskan enam pejabat setingkat eselon III yang ditempatkan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat, yang dilakukan rotasi setiap enam bulan, untuk memberikan layanan perizinan terintegrasi dengan layanan perizinan lain.

IQBAL MUHTAROM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

16 jam lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

5 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

17 hari lalu

Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Febriany Eddy (dari kiri) berbincang dengan Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. Deshnee Naidoo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dan Executive Officer Sumitomo Metal Mining Yusuke Niwa saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. Pelunasan transaksi akuisisi ditargetkan tuntas pada Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

27 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

34 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

43 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

49 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.


Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

51 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.


Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.


OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.