TEMPO.CO, Jakarta - Keinginan Presiden Joko Widodo memangkas birokrasi perizinan mulai diterapkan di sejumlah lembaga. Salah satunya di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menteri Komunikasi Rudiantara memangkas proses dan jenis perizinan di bidang pos dan telekomunikasi serta spektrum frekuensi radio.
Untuk kebijakan tersebut, Menteri Rudiantara telah menandatangani delapam perubahan peraturan menteri yang mengatur ketentuan perizinan di kementeriannya. Pemangkasan ini dilakukan karena tahapan perizinan yang selama ini dilalui tidak memberikan nilai tambah.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Ismail Cawidu mencontohkan, perizinan dalam operasional penggunaan spektrum frekuensi yang semula memakan waktu rata-rata 14 hari sekarang dipangkas menjadi tujuh hari. “Waktu mengurus izin menjadi lebih cepat,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat, 30 Januari 2015.
Yang paling signifikan mengalami perubahan, adalah izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi yang terdiri atas izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas, yang semula 60 hari kalender kerja menjadi paling lama 14 hari kerja.
Bentuk reformasi perizinan lain yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi adalah dengan mendelegasikan kewenangan penandatanganan izin dari Menteri kepada direktur jenderal terkait, kecuali izin penyelenggaraan jaringan yang dilakukan melalui proses seleksi.
Untuk merealisasikan bentuk layanan perizinan ini, Menteri telah menugaskan enam pejabat setingkat eselon III yang ditempatkan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat, yang dilakukan rotasi setiap enam bulan, untuk memberikan layanan perizinan terintegrasi dengan layanan perizinan lain.
IQBAL MUHTAROM