Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Disarankan Tolak Gugatan Budi Gunawan  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan didalam lift seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan didalam lift seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto Ginting, menyarankan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebab, menurut Miko, hakim bisa dikenai dugaan pelanggaran kode etik apabila menerima perkara gugatan Budi Gunawan (Baca: MA: Praperadilan Budi Gunawan Diputus Satu Hakim).

"Karena obyek praperadilan yang diajukan Budi tidak sesuai dengan KUHAP," kata Miko saat dihubungi. "Hakim tidak bisa memutus perkara di luar obyek yang sudah ditentukan oleh undang-undang."


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. (Baca: Alasan Budi Gunawan Ogah Dipanggil KPK).

Menurut Miko, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, obyek gugatan praperadilan hanya mengatur soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi. Artinya, penetapan sebagai tersangka tidak bisa dijadikan obyek gugatan praperadilan di pengadilan negeri.

"Kalau sampai menerima gugatan praperadilan, hakim itu berarti melanggar kode etik dan bisa diberi sanksi oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ujarnya.

Kasus serupa, menurut Miko, pernah terjadi pada 2012. Saat itu hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suko Harsono, dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung karena membatalkan penetapan karyawan PT Chevron Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, sebagai tersangka. Suko menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki bukti yang cukup dalam penetapan Bachtiar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menilai kewenangan Suko telah melampaui aturan praperadilan yang sudah tertuang dalam KUHAP. Akibatnya, Suko dikenai sanksi berat atas pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

Sementara itu, penasihat hukum Budi Gunawan, Fredrick Yunadi, sebelumnya mengatakan telah menyiapkan lebih dari 20 poin untuk menjadi materi praperadilan kliennya. “Semua tentu landasan hukumnya KUHAP, terutama antara pasal 77-83 dan pasal 95 KUHAP,” kata Fredrick dalam kesempatan terpisah kemarin.

REZA ADITYA


Berita Lainnya:
Warga Jakarta Diminta Waspadai Hujan pada Malam Hari
Menteri Rudiantara Pangkas Waktu Perizinan
Alasan Konter Tiket di Soekarno-Hatta Dihapus
Pembelian Tiket Pesawat di Soekarno-Hatta Dihapus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.


Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.


Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan


Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.


Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.


Simak Lagi, Ini 5 Profil Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi

11 Januari 2021

Mabes Polri. polri.go.id
Simak Lagi, Ini 5 Profil Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima lima nama calon Kepala Polri atau Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Simak profilnya


Soal 5 Calon Kapolri, Politikus Demokrat: Mereka Bintang 3, Sudah Lolos Ujian

9 Januari 2021

Anggota kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2020 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. Kegiatan tersebut dalam rangka kesiapan Operasi Lilin Jaya 2020 guna memberikan keamanan dan kenyamanan warga dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Soal 5 Calon Kapolri, Politikus Demokrat: Mereka Bintang 3, Sudah Lolos Ujian

Benny menyebut Presiden Jokowi memiliki hak eksklusif untuk memilih siapa dari lima nama calon Kapolri yang bakal diajukan kepada DPR


Kompolnas Telah Kantongi Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

25 Desember 2020

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 November 2020. Foto: Istimewa
Kompolnas Telah Kantongi Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

Kompolnas mengatakan sudah memiliki nama calon Kapolri pengganti Idham Azis. Nama-nama ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat.


Kompolnas Jamin Kapolri Pengganti Idham Azis Punya Rekam Jejak Baik

20 Desember 2020

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 November 2020. Foto: Istimewa
Kompolnas Jamin Kapolri Pengganti Idham Azis Punya Rekam Jejak Baik

Kompolnas sedang menjaring kriteria untuk calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.


Kompolnas Segera Serahkan Rekomendasi Nama-nama Calon Kapolri ke Jokowi

20 Desember 2020

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kompolnas Segera Serahkan Rekomendasi Nama-nama Calon Kapolri ke Jokowi

Kompolnas mengatakan akan segera menyerahkan rekomendasi nama-nama calon Kapolri pada Presiden Joko Widodo.