TEMPO.CO , Jakarta - Pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto Ginting, menyarankan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebab, menurut Miko, hakim bisa dikenai dugaan pelanggaran kode etik apabila menerima perkara gugatan Budi Gunawan (Baca: MA: Praperadilan Budi Gunawan Diputus Satu Hakim).
"Karena obyek praperadilan yang diajukan Budi tidak sesuai dengan KUHAP," kata Miko saat dihubungi. "Hakim tidak bisa memutus perkara di luar obyek yang sudah ditentukan oleh undang-undang."Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. (Baca: Alasan Budi Gunawan Ogah Dipanggil KPK).
Menurut Miko, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, obyek gugatan praperadilan hanya mengatur soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi. Artinya, penetapan sebagai tersangka tidak bisa dijadikan obyek gugatan praperadilan di pengadilan negeri.
"Kalau sampai menerima gugatan praperadilan, hakim itu berarti melanggar kode etik dan bisa diberi sanksi oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ujarnya.
Kasus serupa, menurut Miko, pernah terjadi pada 2012. Saat itu hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suko Harsono, dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung karena membatalkan penetapan karyawan PT Chevron Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, sebagai tersangka. Suko menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki bukti yang cukup dalam penetapan Bachtiar.
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menilai kewenangan Suko telah melampaui aturan praperadilan yang sudah tertuang dalam KUHAP. Akibatnya, Suko dikenai sanksi berat atas pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.
Sementara itu, penasihat hukum Budi Gunawan, Fredrick Yunadi, sebelumnya mengatakan telah menyiapkan lebih dari 20 poin untuk menjadi materi praperadilan kliennya. “Semua tentu landasan hukumnya KUHAP, terutama antara pasal 77-83 dan pasal 95 KUHAP,” kata Fredrick dalam kesempatan terpisah kemarin.
REZA ADITYA
Berita Lainnya:
Warga Jakarta Diminta Waspadai Hujan pada Malam Hari
Menteri Rudiantara Pangkas Waktu Perizinan
Alasan Konter Tiket di Soekarno-Hatta Dihapus
Pembelian Tiket Pesawat di Soekarno-Hatta Dihapus