TEMPO.CO, Yogyakarta: Anggota Tim 9, Hikmahanto Juwana, mengatakan timnya akan ikut memantau proses sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Tujuannya, agar Tim 9 tetap bisa memberikan masukan ke Presiden Joko Widodo mengenai masalah ini. (Baca: Geger KPK Vs Polri, Ada 5 Saran Tim 9 untuk Jokowi)
"Ini penting kami lihat agar kami bisa memberikan masukan kalau Presiden sewaktu-waktu meminta," kata Hikmahanto di gedung pusat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Menurut Hikmahanto, sebenarnya gugatan praperadilan hanya bisa diajukan kalau berkaitan dengan permasalahan penahanan dan penangkapan saja. Gugatan praperadilan sama sekali tidak berhubungan dengan upaya pembatalan penetapan status tersangka. "Tapi kami tidak akan intervensi, lembaga peradilan tetap harus dihormati," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar berharap hakim di pengadilan gugatan praperadilan Budi Gunawan tidak mengambil posisi yang memperumit masalah. Dia mengaku khawatir karena selama ini gugatan praperadilan, yang dikaitkan dengan penetapan status tersangka, belum diatur dalam undang-undang. "Jangan sampai hasil keputusannya nanti mereka-reka," kata Zainal.
Sebaliknya, Zainal juga meminta publik tidak apriori dengan hasil keputusan hakim di persidangan yang mulai perdana hari ini. Dia justru berharap kekhawatiran publik bisa mendorong Komisi Yudisial serius melototi persidangan itu untuk mencegah pelanggaran. "Keputusan hakim belum tentu aneh, semoga saja tepat," ujar Zainal. (Baca juga: Kekecewaan Kepada Presiden Jokowi Meluas)
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Baca berita lainnya:
Cerita Ahok: Jokowi Bukan Takut Bu Mega Tapi...
MA: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Sulit
Budi Waseso Pantang Mundur Bidik Abraham Samad
Calon Kapolri Baru, Ini Sinyal Jokowi ke Kompolnas
KPK vs Polri: 3 Momen Kedekatan Jokowi dan Mega