TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat mengakui Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus memiliki surat keterangan bebas hukum. Namun, keabsahan surat bebas polisi pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun tersebut sedang diselidiki. "Benar," kata Handoyo melalui pesan pendek saat dihubungi, Senin, 2 Februari 2015.
Menurut Handoyo, atas perintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, surat keterangan bebas itu diusut pihaknya. "Kami sedang menyelidikinya," kata Handoyo. Dalam catatan Handoyo, surat itu dimiliki Labora sejak 24 Agustus 2014.
Terakhir, Labora tercatat sebagai anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat. Labora masuk daftar pencarian orang alias buron Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat.(Baca: Labora Sitorus Bisa Bebas demi Hukum)
Kepala Lembaga Permasyarakatan Sorong Maliki Hasan mengatakan Labora keluar dari Lapas Sorong pada 17 Maret 2014 dengan alasan sakit. "Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Kapan pun Labora dieksekusi, kami akan menerimanya," kata Maliki pada 22 Januari 2015.
Saat itu, menurut Maliki, keluarga membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong untuk berobat. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora menderita sakit pinggang dan kaki kanan kesemutan. Setelah berobat, Labora tak kembali ke Lapas Sorong. Maliki menyatakan tak mengetahui alasan Labora tidak kembali ke bui karena baru menjabat Kepala Lapas Sorong dua bulan lalu.
Duit melimpah Labora Sitorus tersimpan di puluhan rekening tabungan atas namanya dan nama orang lain. Jumlah persis rekening gendut Labora, menurut Mabes Polri, sebanyak 60, dan semuanya sudah diblokir. (Baca: Jika Terancam Labora Silakan Lapor ke LPSK)
MITRA TARIGAN
Terpopuler
Ini Daftar Calon Baru Kapolri di Tangan Kompolnas
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?
Posisi Budi Gunawan Dinilai Mirip Calon Berzina