TEMPO.CO, Jayapura - Surat Keterangan Bebas Labora Sitorus, pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun, yang disebut dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong, diduga tidak prosedural.
Kepala Kepolisian Papua Barat Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw menjelaskan surat tersebut saat ini dipegang Labora Sitorus yang kemudian menjadikan dirinya sebagai orang bebas. Namun kenyataannya, surat itu diterbitkan tak sesuai prosedur. “Informasi yang kami terima bahwa surat itu tidak ada kopnya, ini yang sementara sedang diselidiki,” kata Paulus, Senin, 2 Februari 2015. (Baca juga: Polisi Rekening Gendut Labora Sitorus Buron)
Paulus mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menyelidiki surat bebas Labora Sitorus dari Lapas Sorong. Paulus membenarkan Labora Sitorus saat ini berada di rumahnya di Kota Sorong. “Yang jadi persoalnya sekarang, ya itu surat, kita mau kembalikan ke lapas juga harus melihat itu, dia sekarang masih memegang surat bebas itu,” ucapnya.
Labora sebelumnya tercatat sebagai anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat. Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, sulit mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas terpidana 15 tahun penjara itu dengan alasan mengantongi surat bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Jika masalah surat tersebut sudah kelar, Paulus menambahkan, tentu menjadi hak lapas untuk mengembalikan Labora. “Tapi kalau ini dilaporkan kepada polisi, tentu kami akan tindak lanjuti, masalah surat itu sekarang lagi diselesaikan secara internal mereka.”
Kepala Lapas Sorong Maliki Hasan mengatakan Labora keluar dari penjara pada 17 Maret 2014 dengan alasan sakit. Saat itu, tutur Maliki, keluarga membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong untuk berobat. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora menderita sakit pinggang dan kaki kanan kesemutan.
Setelah berobat, Labora tak kembali ke LP Sorong. Maliki menyatakan tak mengetahui alasan Labora tidak kembali ke bui karena baru menjabat Kepala LP Sorong dua bulan lalu.
JERRY OMONA