TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu ditahan untuk 20 hari ke depan. (Baca: Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas)
"Untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif maka dilakukan penahanan untuk tersangka SBG," ujar Priharsa di kantornya, Senin, 2 Februari 2015. Menurut dia, Sutan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, lantaran rumah tahanan KPK penuh. (Baca pula: Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka KPK)
Sutan menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam, dari pukul 09.54 hingga pukul 18.40. Hari ini pemeriksaan kelima terhadap Sutan sebagai tersangka. Sutan yang keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye itu enggan berkomentar banyak. "Saya mengikuti prosedur ya, benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan," kata Politikus Demokrat itu. (Baca: Tahajjud Call Sutan Bathoegana: Fitnah dan Ujian)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan pihaknya mengebut penyelesaian penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sutan Bhatoegana. Dia yakin pihaknya bisa menyelesaikan kasus ini dalam enam bulan pertama 2015. "Kami mendesak penyidik untuk dipercepat," ujar Zulkarnain.
Selanjutnya: KPK mengembangkan kasus untuk menjerat pihak lain.