TEMPO.CO, Jakarta - Melihat kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengharap agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Irman meminta calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menghadiri pemanggilan KPK untuk kepentingan statusnya. "Harus taat hukum. Apalagi di atasnya itu ada moral dan etika," kata Irman di Istana Negara, Senin 2 Februari 2015. (Baca:Posisi Budi Gunawan Dinilai Mirip Calon Berzina)
Irman tak mempermasalahkan Budi Gunawan yang mengajukan praperadilan untuk kasus sangkaan terhadapnya. Menurut Irman, pengajuan praperadilan adalah hak Budi Gunawan. "Tapi pemanggilan Budi di KPK sebagai kewajiban juga harus dilaksanakan," kata dia. Kedua mekanisme hukum itu, kata Irman, harus dijalankan. "Agar ada integritas." Irman percaya suatu ketika Budi Gunawan akan menghadiri panggilan KPK. "Saya yakin." (Baca: Mangkir ke KPK, Budi Gunawan Dibela Istana)
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penetapan tersangka itu terjadi beberapa hari setelah Presiden Jokowi menyerahkan pencalonan Budi ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Publik sempat mendesak agar Jokowi menarik pencalonan dan mengganti dengan calon lain. Namun, proses uji kelayakan terus berjalan dan Budi dinyatakan lolos di DPR.
Budi kemudian menggugat KPK. Pengacara Budi Gunawan, Frederick Yunadi, mengatakan ada dua materi gugatan yang mereka ajukan untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Materi ini, kata dia, bakal menjadi senjata dalam sidang praperadilan yang diajukan. Pertama, menurut dia, penetapan tersangka Budi Gunawan hanya dilakukan oleh empat komisioner KPK. "Padahal seharusnya keputusannya kolektif kolegial lima orang," kata Frederick.
Kedua, Frederick menuding penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan dipaksakan karena mengambil kasus yang telah diselesaikan di internal Polri. Ia mengatakan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sudah pernah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk dugaan kepemilikan rekening gendut. Hasil pemeriksaan internal, kata Frederick, menyatakan bahwa Budi Gunawan bersih dari dugaan kepemilikan rekening gendut itu. "Makanya ini aneh kalau kasusnya diungkit-ungkit lagi," ujarnya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Lainnya:
Praperadilan Budi Gunawan, Hindari Jalan Ampera
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Sindiran Pedas Tim 9 Jokowi buat Budi Gunawan