TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus suap pilkada Palembang yang menjerat Walikota Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 Februari 2015. Agenda kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Masyitoh diperiksa lebih dulu selama dua jam. Sidang kemudian diskors oleh hakim Ketua Mukhlis untuk istirahat siang. (Baca: KPK Resmi Tahan Walikota Palembang Romi Herton dan Istinya)
Saat istirahat, Romi yang datang mengenakan baju batik cokelat terlihat duduk di luar ruang terdakwa bersama beberapa pria. Mereka menyetel lagu dari salah satu ponsel yang kemudian disambungkan ke pengeras suara. Romi pun bernyanyi dengan suara kencang mengiringi lagu tersebut. (Baca: Suap Akil, Harta Wali Kota Palembang Rp 95,7 Miliar)
Pengacara Roni, Sirra Prayuna, mengatakan lagu yang sedang dinyanyikan Romi itu adalah ciptaan Romi sendiri. "Judulnya Jiwa Merdeka, Romi yang mengaransemen sendiri lagu itu," ujar Sirra.
Tak hanya aransemen, lirik lagu itu pun ditulis oleh Romi berkolaborasi dengan Andi Mallarangeng. Dua orang itu, kata Sirra, menulis lagu saat berada di tahanan KPK. "Biar enggak bosan," ucap Sirra.
Selain Jiwa Merdeka, Romi juga menciptakan lagu berjudul Tetap Setia. "Kalau lagu ini, saya persembahkan untuk istri saya sebagai bukti cinta," kata Romi.
Usai pemeriksaan Masyitoh, sidang akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan Romi. Romi dan Masyitoh dijerat karena menyuap hakim MK Akil Mochtar untuk memenangkan kasus sengketa pilkada.
Sebelumnya, Romi dan pasangannya, Harno Joyo diketahui kalah dalam Pilkada yang digelar tahun 2013 lalu. Mereka kalah dari rivalnya, Sarimuda dan Nelly dengan selisih suara sebanyak delapan suara.
Tak terima, Romi dan Harno kemudian mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ke MK. Kasus tersebut ditangani oleh Hakim Ketua Akil Mochtar bersama dengan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Anggota Anwar Usman.
Merujuk berkas dakwaan, agar mempengaruhi hasil putusan, Romi melalui Masyitoh meminta kaki tangan Akil, Muchtar Ependy, untuk memenangkan perkara. Pada 13 Mei 2013, Masyitoh menyerahkan uang senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui Muchtar di Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Jakarta.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Praperadilan Budi Gunawan, Hindari Jalan Ampera
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Sindiran Pedas Tim 9 Jokowi buat Budi Gunawan