TEMPO.CO , Jakarta: PT Bank Mandiri Tbk menyalurkan kredit sindikasi untuk pembiayaan infrastruktur hingga Rp 15,3 triliun sepanjang tahun lalu. Angka itu melonjak 131 persen dari tahun sebelumnya Rp 6,6 triliun atau 37 persen dari total kredit sindikasi yang dikucurkan perseroan yang mencapai Rp 41,6 triliun.
Direktur Korporasi Bank Mandiri, Fransisca Nelewan Mok, mengatakan besarnya kredit yang disalurkan merupakan komitmen perseroan mendukung program pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur di Indonesia. "Opsi pembiayaan secara sindikasi merupakan pilihan yang tepat di samping sebagai bagian dari mitigasi risiko proyek," kata Fransisca.
Melihat gencarnya rencana pembangunan yang dirancang pemerintah, menurut Fransisca, lembaganya siap meningkatkan pembiayaan pada sektor infrastruktur seperti pelabuhan udara, pelabuhan laut, kelistrikan, rel kereta api, dan jalan tol pada tahun ini. Namun, sebelum menentukan proyek infrastruktur yang dibiayai, manajemen akan melakukan uji kelayakan proyek serta mempertimbangkan urgensi proyek tersebut bagi masyarakat (Baca: Infrastruktur Gagal, Indonesia Bakal Sulit Maju).
Selain infrastruktur, perseroan bakal memfokuskan penyaluran kredit sindikasi ke sektor kesehatan, perkebunan, produk konsumsi, dan otomotif. Bank Mandiri pun mendukung pembiayaan infrastruktur berskema sindikasi, baik dengan institusi keuangan nasional maupun asing.
Senior Country Officer JP Morgan Chase Bank Jakarta Branch, Haryanto Budiman, menyatakan selama ini kalangan investor terus menunggu kelanjutan realisasi komitmen pembangunan infrastruktur pemerintah. “Yang dibutuhkan adalah benar-benar show case serta progres signifikan beberapa proyek infrastruktur seperti jalan tol dan listrik,” ujar Haryanto (Baca: Jokowi Fokuskan Anggaran 2015 pada Dua Sektor).
Pasalnya, menurut dia, pembiayaan infrastruktur agak kompleks lantaran tak bisa hanya bergantung pada satu sumber. Haryanto mencontohkan, pembiayaan bisa melalui kredit perbankan dan dikombinasikan dengan pembiayaan dari pasar modal. “Lima tahun pertama bisa dibiayai oleh sindikasi perbankan asing ataupun lokal. Setelah lima tahun dan cash flow berjalan, barulah di-refinance dengan surat utang untuk mengganti pinjaman ini,” katanya.
JAYADI SUPRIADIN | ANDI IBNU
Baca berita lainnya:
Cerita Ahok: Jokowi Bukan Takut Bu Mega Tapi...
MA: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Sulit
Budi Waseso Pantang Mundur Bidik Abraham Samad
Calon Kapolri Baru, Ini Sinyal Jokowi ke Kompolnas
KPK vs Polri: 3 Momen Kedekatan Jokowi dan Mega