TEMPO.CO , Jakarta: Peniru merek Nakamichi diganjar hukuman Rp 2,5 miliar setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi Andy Najanurdin selaku pemilik.
Kuasa hukum penggugat Ficky Fiher dari kantor hukum OC Kaligis & Associates mengatakan putusan tersebut masih jauh dari tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang mencapai Rp 25,17 miliar.
"Kerugian materiil yang dikabulkan Rp 1,5 miliar, sedangkan immateriilnya hanya Rp 1 miliar," kata Ficky kepada Bisnis.
Pihaknya mengaku menerima putusan majelis, tetapi masih akan melakukan komunikasi dengan klien terlebih dulu. Dia menambahkan putusan tersebut telah menjadi preseden baru bagi pihak lain yang telah menjadi korban peniruan merek. Mereka bisa mengajukan gugatan ganti rugi karena sebelumnya belum ada upaya hukum seperti ini.
Putusan majelis dinilai sebagai terobosan baru dalam kasus merek kendati belum inkrah. Selama ini, pihak yang dirugikan hanya bisa mengajukan laporan ke kepolisian atau berlanjut ke ranah pidana (Baca: Ditjen HAKI Sita Genset dan Pompa Palsu).
Kuasa hukum para tergugat, Hilman, belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan para klien terkait upaya hukum selanjutnya.
"Nanti kami lihat dulu bagaimana respons klien sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara ini," ujar Hilman kepada Bisnis.
Ketua majelis hakim Bambang Kustopo sebelumnya mengatakan para tergugat yang terdiri dari Harry Sucipto, Janwar T. Sucipto, PT Sipatek Putri Lestari, Dhanny S. Suwaji (pemilik CV Pansurya), dan Handoko (pemilik Toko Moro Seneng) telah terbukti melakukan peniruan merek (Baca: HP Lawan Pemalsuan Tinta di Indonesia).
"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan produksi, distribusi, dan memasarkan merek dagang Nakamichi," kata Bambang dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu pekan lalu.
Majelis menghukum tergugat I-III sebesar Rp 1 miliar dan tergugat IV-V senilai Rp 500 juta guna membayar kerugian materiil kepada penggugat. Adapun, kerugian immateriil yang harus dibayarkan para tergugat secara tanggung renteng adalah Rp 1 miliar.
Dia juga menghukum para tergugat untuk menghentikan kegiatan produksi dan penjualan produk kain merek Nakamichi. Dalam bukti yang diperiksa, tergugat telah mengakui telah menggunakan dan berperan dalam peredaran merek Nakamichi.
Majelis menitikberatkan pertimbangan hukumnya pada bukti putusan No. 232/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Bar pada 2 Mei 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut menyatakan tergugat I telah terbukti memproduksi, memasarkan, serta mendistribusikan merek penggugat kepada toko-toko penjual kain dan pembeli secara langsung di seluruh Indonesia (Baca juga: Indonesia Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual).
Berita ini merupakan kerja sama Tempo.co (http://www.tempo.co/) dengan Bisnis.com (http://www.bisnis.com/).
Terpopuler:
KNKT Bantah Pilot Air Asia Keluar Kokpit
Seorang Ahli Waris Sudah Terima Santunan Air Asia
Izinkan Mobil Masuk Jalur Transjakarta, Ahok Dikritik
BBM Tidak Lagi Jadi Penyebab Utama Inflasi
Agus Marto: Proyeksi IMF Lebih Rendah Sudah Biasa
Menteri Rudiantara Pangkas Waktu Perizinan
Izinkan Mobil Masuk jalur Busway, Ahok Dikritik
18 Temuan KNKT, QZ8501 Hadapi Awan 44 Ribu Kaki