TEMPO.CO, Bangkalan--Ketua Komisi Pemerintah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan berinisial AA dibekuk tim gabungan Kepolisian Resor Bangkalan dan Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah hotel di Kota Surabaya, Senin malam, 2 Februari 2015.
"Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono di Polres Bangkalan, Selasa, 3 Februari 2015. (Baca berita lainnya: Kiai Pesantren Tersangka Pencabulan 11 Santri )
Saat ditangkap, kata Awi, AA sedang bersama seorang gadis di bawah umur di dalam kamar hotel. Selain AA, polisi juga menangkap seorang laki-laki di hotel yang sama namun berbeda kamar. Pria yang tidak disebutkan identitasnya itu diduga juga terkait kasus pencabulan AA. "Kedua pelaku dan korban diamankan di Polda Jawa Timur," ujar Awi.
Soal identitas korban, Awi enggan membeberkan. Menurutnya polisi masih mendalami kasus tersebut, apakah termasuk pencabulan atau masuk kategori perdagangan perempuan di bawah umur. "Yang pasti korban masih berusia 16 tahun," ujar Awi. (Baca juga: Risma: Tinggal di Rumah Petak Rawan Pencabulan )
Awi menambahkan AA yang juga merupakan politikus Partai Gerindra tersebut akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Awi.
MUSTHOFA BISRI