TEMPO.CO, Surabaya - Tersangka pelecehan gadis di bawah umur, AA alias Kasmo, membujuk korbannya sebelum melakukan hubungan badan. Pelaku yang merupakan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan itu berjanji membelikan rumah dan mendirikan toko untuk LCD, 16 tahun.
"Korban ini ada masalah keluarga dan ada ancaman keluar dari rumah. Dari situlah, tersangka ada momen mengambil hatinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa, 3 Februari 2015. (Baca berita sebelumnya: Lecehkan Gadis, Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap)
Hubungan AA dan korban terbilang dekat meskipun bukan sanak kerabat. Korban ialah anak kandung bekas istri AA dengan suaminya yang baru. "Karena kedekatan, AA menjadi tempat curhat, dipanggil bapak dan dianggap keluarga oleh korban," kata Awi.
Menurut Awi, AA menyarankan LCD untuk tinggal sementara di hotel. Selama di Surabaya, korban sudah diajak empat kali ke tempat karaoke. Keduanya dan seorang pengantar, R, memasuki hotel pukul 08.00 pada Ahad, 1 Februari 2015. Senin dinihari, 2 Februari 2015, AA menyetubuhi korban setelah karaoke. "Paginya, sekitar pukul 07.00, AA mengulangi perbuatan bejatnya," ujar Awi.
Tim Subdirektorat Tindak Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menggerebek kamar tempat AA dan LCD menginap pada Senin malam sekitar pukul 22.00. Di kamar yang berbeda, R, si pengantar, juga diringkus. Saat penggerebekan, korban tidak melakukan perlawanan dan tidak dalam pengaruh minuman keras.
Polisi mengamankan barang bukti berupa bukti pembayaran pemesanan kamar hotel, celana dalam korban, sebuah telepon seluler, dan dua kartu tanda penduduk. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Hukuman paling singkat penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun, dengan denda maksimum Rp 15 miliar," ujar Awi.
ARTIKA RACHMI FARMITA