TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, optimistis bahwa semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka. Dia mengaku sudah mendapat informasi dari penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. “Tinggal diumumkan oleh polisi,” kata Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Setelah Wakil Ketua Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada 2010, satu per satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lain juga dibidik.
Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan bertemu dengan petinggi partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Emir Moeis. Abraham juga dilaporkan membantu memalsukan dokumen milik Feriani Lim. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan merampas saham PT Daisy Timber. Sedangkan Zulkarnain akan dilaporkan terkait dengan dugaan penerimaan suap saat ia masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Divisi Hubungan Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menampik tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Abraham Samad, sebagai tersangka. Namun ia membenarkan penyidik memeriksa 12 saksi dan mengumpulkan alat bukti, seperti rekaman di apartemen The Capital Residence dan sejumlah dokumen, dalam mengusut pidana Samad.
"Sudah kami peroleh dan keterangan saksi ahli juga sudah didengarkan," kata mantan Kepala Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim itu. Surat perintah penyidikan kasus Samad pun sudah keluar. "Sprindik sudah keluar. Cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | LINDA TRIANITA