TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang penunjukkan langsung pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jika mayoritas pimpinan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, tentu saja (mengeluarkan perpu). Kalau kita mengikuti yang pernah terjadi pada presiden sebelumnya, ketika anggota KPK tinggal dua, kan dibuat perpu," kata Pratikno di Istana Negara, Selasa, 2 Februari 2015. (Baca: Ke Mabes Polri, Bambang KPK Pantang Bicara Ini )
Ihwal kabar penetapan Abraham Samad sebagai tersangka, Pratikno mengaku belum menerima surat resmi. Tapi, dia melanjutkan, Istana sudah mendengar kabar penetapan Abraham Samad sebagai tersangka. "Ini kita belum menerima dokumen tersebut, tapi kami mendengar sas-sus (desas-desus) semacam itu. Siang ini akan kita sampaikan kepada Presiden mengenai hal tersebut," katanya. (Baca: Bambang KPK: Saya Pergi untuk Pulang )
Setelah Bambang Widjodjanto ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Bareskrim Polri Irjen Budi Waseso mengatakan pihaknya akan segera memanggil Abraham Samad dalam kaitan dengan pertemuannya dengan beberapa politikus PDI Perjuangan di apartemen seperti yang diungkap pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan bukan tidak mungkin Samad akan ditetapkan menjadi tersangka. (Baca: Polisi Belum Putuskan Status Abraham Samad)
ANANDA TERESIA