TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang hari ini, Senin, 2 Februari 2015, melimpahkan perkara pembunuhan Sri Wahyuni, 42 tahun, ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa hari ini menyatakan perkara Jean Alter Hulisean sudah selesai disusun dakwaannya. "Hari ini kami limpah ke Pengadilan, tinggal nunggu sidang,"kata Andri kepada Tempo. (Baca: Alter Pembunuh Sri yang Cemburu Segera Disidang)
Jean Alter resmi mendekam di sel Polresta Bandara sejak Sabtu, 22 November 2014. Pria kelahiran Timika berdarah Ambon ini diterbangkan ke Tangerang dari Nabire, Papua, setelah setelah dicokok polisi pada 21 November 2014 di rumah istrinya.
Bapak dua anak ini tega menghabisi pacar gelapnya yang juga telah memiliki dua anak di dekat Taman Gajah, Jakarta Selatan. Sri dicekik dengan tangan kiri sembari menyetir kendaraan Honda Freed B-136-SRI milik Sri.
Lelaki itu masuk pelataran parkir bandara pada Sabtu, 15 November 2014. Dia meninggalkan jasad Sri duduk bersandar dan mengunci mobil itu. Jean lalu terbang ke Nabire dengan rute Denpasar Bali, Makassar, lalu Jayapura. Dia kebingungan dan sempat menginap semalam di Makassar. Jean Alter lalu membuang kunci mobil Sri ke laut di Nabire.
Sedangkan ponsel dan liontin milik Sri dia simpan di gudang rumah istrinya. Jean ditangkap polisi Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Nabire atas pengejaran penyidik setelah menemukan jejak Jean yang terekam kamera pengintai Terminal 2D.
Pembunuhan itu dipicu oleh Sri yang cemburu karena Jean sempat mengelus punggung kawan wanitanya, Dhea, yang muntah karena mabuk. Wanita itu dan pasangannya bersama pasangan Jean Alter dan Sri berada di tempat hiburan malam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dan pindah ke klub malam di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Jean Alter awalnya tidak jujur mengatakan telah membunuh Sri di dalam mobil di bandara. Dia juga mengatakan Sri cemburu dan mengusirnya berkali-kali lalu memutuskan hubungan. Jean bahkan meminta Sri mengantar ke bandara.
Namun, setelah keluarga Sri menemui Jean Alter di penjara Polresta Bandara, dia minta maaf dan mengatakan hal yang sebenarnya, termasuk Sri menamparnya karena cemburu. Lalu Jean murka dan menghabisi nyawanya tanpa ampun. Kini, penyesalan didera Jean Alter. Dia akan menghadapi hukuman penjara 15 tahun atas pembunuhan itu.
AYU CIPTA