Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Bus Polisi Tabrak Fitriani hingga Tewas  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Petugas kepolsian mengatur lalulintas saat petugas mengevakuasi bus Transjakarta bernomor polisi B 7741 IS yang terbakar di jalan Sudirman, Kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (05/11). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolsian mengatur lalulintas saat petugas mengevakuasi bus Transjakarta bernomor polisi B 7741 IS yang terbakar di jalan Sudirman, Kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (05/11). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Guntur, 53 tahun, merupakan korban tabrak lari polisi di terowongan Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Senin, 2 Februari 2015. Dalam kecelakaan itu, putrinya, Layla Fitriani Ahmad, 15 tahun, tewas.

Guntur menceritakan kronologi kejadian nahas itu. Saat itu dia sedang mengantar pulang putrinya dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 15, Kebayoran Baru. Mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi B-1679-SJZ, Guntur pun melaju dari Jalan Mataram menuju rumahnya di Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Sepeda motor itu melaju pelan memasuki terowongan dan berada di kiri jalan. Saat berada di tanjakan setelah terowongan, Guntur mendengar suara sirine dan melihat iring-iringan bus polisi dari kaca spionnya. Bus pertama melaju dengan kencang. Bus kedua, yang ketinggalan jauh, kata dia, melaju lebih kencang dibanding bus pertama.

"Saat di tanjakan, mobil kedua itu menabrak motor saya dan langsung kabur," katanya di rumah duka, Jalan Haji Salim I Nomor 3A, Radio Dalam, Senin malam, 2 Februari 2015. (Baca: 'Polisi Masa Gitu', Tabrak Anak Tak Tanggung Jawab)

Guntur tersungkur bersama Fitriani. Helmnya dan helm putrinya copot. Dia lalu memegangi putri kesayangannya itu. Kepala Fitriani terluka dan bersimbah darah. Begitu pula telinganya.

Dalam posisi tertelungkup, Guntur meminta tolong. Bus polisi ketiga berhenti. Di bus itu, kata dia, ada polisi kenalannya yang tinggal di Radio Dalam. "Saya minta tolong. Saya bilang, 'Lo, kan, gue kenal, tolongin anak gue'," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menggunakan bus polisi ketiga, Guntur dan Fitriani dibawa ke Puskesmas Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu Fitriani masih pingsan. Mereka hanya diperiksa sepuluh menit, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif. (Baca: Tabrak Fitriani Hingga Tewas, Bus Polisi Itu Kabur)

Guntur dan Fitriani sampai di RS Fatmawati sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka segera dibawa ke ruang instalasi gawat darurat. Tangan Guntur yang terluka dibebat perban. Namun putri kesayangannya itu mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Almarhumah akan dimakamkan di di Tempat Pemakaman Umum Kamboja, Radio Dalam, sekitar pukul 11.00 WIB," kata Guntur.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

13 hari lalu

Mobil Ford Ecosport dirusak massa di Pertigaan Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.


Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya

19 Desember 2023

Keluarga menangis usai hadir dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023. Terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasugi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI atas perbuatannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya

Keluarga korban tabrak lari yang dilakukan anggota TNI itu berharap kasus ini dibawa ke tingkat banding.


Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

18 Desember 2023

Hakim ketua Pengadilan Militer II-08, Mayor Chk Gatot Sumarjono saat membacakan vonis kepada terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi, pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas, di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023. Terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasugi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI atas perbuatannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

Majelis hakim mengungkap alasan memberi hukuman lebih ringan kepada TNI pelaku tabrak lari pasutri lansia.


3 Hal yang Memberatkan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi

18 Desember 2023

Sidang putusan terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dalam kasus tabrak lari pasutri lansia, Senin, 18 Desember 2023. Dia dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
3 Hal yang Memberatkan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi

Selain dihukum 1 tahun 6 bukan penjara, anggota TNI itu juga dipecat dari militer.


Anggota TNI Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

18 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anggota TNI Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Anggota TNI yang diduga menabrak pasutri lansia di Bekasi dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini.


Jelang Vonis Hakim, Keluarga Korban Tabrak Lari oleh Anggota TNI Berharap Keadilan

17 Desember 2023

Rendra (kanan) anak pasutri korban tabrak lari di Bekasi mendatangi Denpom 2 Jaya Cijantung pada Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Jelang Vonis Hakim, Keluarga Korban Tabrak Lari oleh Anggota TNI Berharap Keadilan

Rendra Falentino anak sulung korban tabrak lari hingga tewas oleh anggota TNI berharap agar Majelis Hakim bisa menegakkan keadilan.


Besok Sidang Vonis Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia Hingga Tewas, Terdakwa Minta Tidak Dipecat dari TNI

17 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Besok Sidang Vonis Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia Hingga Tewas, Terdakwa Minta Tidak Dipecat dari TNI

Terdakwa anggota TNI yang tabrak lari lansia hingga tewas minta tidak dipecat dari TNI.


Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

5 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

Anggota TNI yang menabrak pasangan suami istri lansia di Bekasi mengajukan keringanan.


Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

5 Desember 2023

Rendra (kanan) anak pasutri korban tabrak lari di Bekasi mendatangi Denpom 2 Jaya Cijantung pada Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Keluarga korban tabrak lari berharap hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Oditur Militer yang dianggap terlalu ringan.


Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

4 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

Anggota TNI yang terlibat tabrak lari di Bekasi hanya menundukkan kepala dan sempat menangis setelah Oditur Militer membacakan tuntutan.