TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang Wuryanto mempertanyakan pernyataan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang meminta Komisaris Jenderal Budi Gunawan mundur sebagai calon Kepala Polri.
"Pernyataan Mensesneg sebagai pribadi atau perintah Presiden?" kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 3 Februari 2015.
Dia mengatakan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri oleh Presiden Jokowi tak melanggar hukum. Dia mempertanyakan larangan pelantikan calon Kepala Polri yang berstatus tersangka. Menurut Bambang, ketika dicalonkan, Budi Gunawan belum berstatus tersangka.
Bambang menyarankan Jokowi melantik Budi Gunawan. Setelah itu, Jokowi bisa meminta KPK segera memproses kasus hukum yang menimpa Budi. Jokowi, kata Bambang, selanjutnya bisa meminta Budi bersikap kooperatif atas kasus hukum yang dihadapinya.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, di tengah masalah seputar calon Kepala Kepolisian RI yang tak kunjung selesai, "Akan sangat indah jika Budi Gunawan memiliki inisiatif mundur." Menurut dia, harus ada solusi atas dilema politik dan hukum yang terjadi saat ini.
"Dilema antara masalah politik dan hukum ini yang harus dicari solusinya. Tentu saja sangat indah kalau, misalnya, justru Pak BG mundur. Itu kan selesai. Kalau tidak mundur, berarti dilema antara politik dan hukum ini masih harus diselesaikan," kata Pratikno di Istana Negara, Selasa, 2 Februari 2015.
Masalah politik yang dimaksud Pratikno adalah proses pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri di DPR yang sudah selesai dengan persetujuan Dewan. Sedangkan problem hukum dalam hal ini adalah proses hukum terhadap Budi setelah bekas ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
WAYAN AGUS PURNOMO