Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kajati Papua: Pembebasan Labora Itu Biasa

image-gnews
Aiptu Labora Sitorus anggota polisi Papua beri keterangan terkait dugaan rekening gendut miliknya di Jakarta, (17/05). Aiptu Labora Sitorus memilik transaksi senilai 1,5 trilliun rupiah dari hasil bisnis BBM dan Kayu serta kapal di sorong, Papua. TEMPO/Dasril Roszandi
Aiptu Labora Sitorus anggota polisi Papua beri keterangan terkait dugaan rekening gendut miliknya di Jakarta, (17/05). Aiptu Labora Sitorus memilik transaksi senilai 1,5 trilliun rupiah dari hasil bisnis BBM dan Kayu serta kapal di sorong, Papua. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jayapura - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman D Lose da Silva mengatakan bebasnya Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun, berdasarkan surat keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, merupakan hal biasa dalam proses penahanan.

“Tidak usah lagi kita ributkan. Kita close saja masalah surat bebas itu. Yang utama saat ini adalah bagaimana Labora bisa secepatnya dieksekusi,” kata Herman, Selasa 3 Februari 2015.

Menurut Herman, harus dipisahkan antara proses penahanan atas diri Labora yang berakhir pada 23 Oktober 2014 dengan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Labora mesti dipenjara hingga 15 tahun. “Sesuai data administrasi yang diterima Kajari Sorong dari pihak Lapas Sorong, jelas bahwa, masa penahanan LS, hanya sampai tanggal 23 Oktober 2014,” ujarnya.

Pada 17 September 2014, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus ketika itu.

Herman mengatakan, kalaupun benar Labora memegang surat bebas dan kini dapat menghirup udara luar, hal tersebut jangan lagi dipersoalkan. “Sekali lagi, ini harus dipisahkan, ini hal biasa dalam proses penahanan, dia kan ditahan sampai dengan batas waktu 23 Oktober. Nah kalau ini benar dia memegang surat bebas, ya sah-sah saja, selanjutnya, tugas kita sekarang adalah mengeksekusi dia kembali ke dalam lapas,” kata Herman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Herman menegaskan akan secepatnya mengeksekusi Labora. Ia juga enggan membahas apakah surat yang dipegang Labora, dikeluarkan sesuai prosedur atau tidak. “Saya tidak mau mengatakan apakah eksekusi akan berlangsung dalam minggu ini atau tidak, saat ini yang kita bangun adalah koordinasi antara berbagai pihak untuk menghindari hal-hal yang tak terduga pada saat eksekusi.”

Kepala Kepolisian Papua Barat Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Lapas Sorong untuk mengembalikan Sitorus ke penjara.

Ia membenarkan Labora saat ini berada di rumahnya di Sorong. “Benar itu, itu tidak salah. Persoalannya sekarang adalah, dia memegang surat keterangan bebas itu, ini yang masih dikoordinasikan untuk mengembalikan dia ke lapas,” kata Paulus.

JERRY OMONA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

22 September 2022

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

Robert Priantono Bonosusatya bukan nama baru di kalangan petinggi Polri. Namanya disebut dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan dan proyek Korlantas


11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

6 Juli 2021

Seorang Polisi meneliti sisa bom Molotov yang meledak di Kantor Majalah Tempo, Jl Proklamasi, di Jakarta, 6 Juli 2010. Pasca reformasi, TEMPO beberapa kali mendapatkan ancaman dan serangan terkait berita yang pernah diterbitkan. TEMPO/Dwidjo U. Maksum
11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

Kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov tak lama setelah terbit laporan utama soal rekening gendut perwira Polisi. Terjadi aksi borong majalah.


Ikuti Perintah Kapolri, Semua Polisi Mulai Laporkan Kekayaan  

22 Juli 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (tengah) menjawab pertanyaan media terkait penembakan teroris kelompok Santoso di Jakarta, 19 Juli 2016. ANTARA/Yudhi Mahatma
Ikuti Perintah Kapolri, Semua Polisi Mulai Laporkan Kekayaan  

Laporan harta kekayaan polisi akan menjadi basis data internal Mabes Polri.


Kasus Labora Sitorus Jokowi Minta Menko Luhut Tegas

8 Maret 2016

Labora Sitorus menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Istimewa
Kasus Labora Sitorus Jokowi Minta Menko Luhut Tegas

Sejak mendengar informasi kaburnya Labora, Presiden Jokowi sudah memerintahkan pada seluruh menteri terkait untuk mengejar Labora ke seluruh Indonesia


Ketua DPR Persoalkan Lemahnya Penjagaan Labora  

8 Maret 2016

Labora Sitorus menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Istimewa
Ketua DPR Persoalkan Lemahnya Penjagaan Labora  

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan akan meminta penjelasan terkait dengan longgarnya penjagaan lembaga pemasyarakatan yang menahan Labora Sitorus.


LP Cipinang Siapkan Dokter dan Perawat untuk Labora Sitorus  

7 Maret 2016

Labora Sitorus menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Istimewa
LP Cipinang Siapkan Dokter dan Perawat untuk Labora Sitorus  

Labora Sitorus menempati satu kamar dari 12 kamar isolasi. Sementara itu, 11 kamar isolasi lainnya kosong.


Labora Sitorus Diisolasi di LP Cipinang

7 Maret 2016

Aiptu Labora Sitorus. TEMPO/Dasril Roszandi
Labora Sitorus Diisolasi di LP Cipinang

Terpidana Labora Sitorus ditempatkan di sel tahanan khusus di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.


Menyerahkan Diri, Labora Dibawa ke LP Cipinang Siang Ini

7 Maret 2016

Tersangka penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan kayu, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Labora Sitorus (kedua dari kanan), sebelum memberikan keterangan terkait dengan dugaan kepemilikan rekening gendut di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2013. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan transaksi Labora mencapai Rp 900 miliar sedangkan versi Polda Papua, transaksi Labora sejak 2007 sampai 2013 mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. TEMPO/Dasril Roszandi
Menyerahkan Diri, Labora Dibawa ke LP Cipinang Siang Ini

Labora datang ke Polres Sorong seorang diri, tidak ditemani siapa pun.


Terdesak dan Kelaparan, Labora Sitorus Menyerahkan Diri

7 Maret 2016

Labora Sitorus. (eia-international.org)
Terdesak dan Kelaparan, Labora Sitorus Menyerahkan Diri

Royke berujar, alasan Labora menyerahkan diri karena dia sudah tak memiliki akses dan tujuan untuk melarikan diri serta bersembunyi lagi.


Warga Sorong Curiga Labora Ada di Bunker  

7 Maret 2016

Rumah Labora Sitorus di Kecamatan Tambak Garam, Sorong, Papua saat digerebek aparat gabungan, Jumat, 4 Maret 2016. Istimewa
Warga Sorong Curiga Labora Ada di Bunker  

Kepala Lapas sudah menyisir keberadaan Labora di perusahaannya.