Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Bus Hibah, Pengamat: Teknologi Berkembang

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta. Ahok, menghadiri penyerahan bus tingkat baru dari Tahir Foundation di silang Monas, Jakarta, 10 Desember 2014. Pemberian bus ini sebagai bentuk dukungan  pelaksanaan larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TEMPO/Dasril  Roszandi
Gubernur DKI Jakarta. Ahok, menghadiri penyerahan bus tingkat baru dari Tahir Foundation di silang Monas, Jakarta, 10 Desember 2014. Pemberian bus ini sebagai bentuk dukungan pelaksanaan larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Danang Parikesit menganggap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono terlalu saklek dalam menerjemahkan peraturan pemerintah tentang massa kendaraan dalam uji tipe kendaraan untuk bus tingkat wisata. Menurut dia, tak ada masalah jika massa kendaraan mengalami penyusutan, asalkan prinsip utama yakni keselamatan tak dilupakan.

"PP Nomor 55 Tahun 2012 pastinya dibuat dengan teknologi kendaraan pada masa itu. Yang namanya teknologi pasti berkembang," kata guru besar transportasi dari Universitas Gadjah Mada ini, Jumat, 30 Januari 2015.

Pernyataan Danang terkait dengan kegeraman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap Dirjen Perhubungan Darat lantaran lima bus tingkat wisata dari Tahir Foundation tak dapat beroperasi dengan alasan tak lulus uji tipe. Dirjen Perhubungan Darat menggunakan Pasal 5 ayat 3G PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagai alasan tak meluluskan bus tingkat bermerek Mercedes-Benz itu. Permasalahan utama terletak pada massa bus yang hanya 18 ribu kilogram. Adapun dalam PP itu disebutkan jumlah berat yang dibolehkan (JBB) minimal 21 ribu kilogram.

Menurut peraturan, uji tipe kendaraan bermotor diartikan sebagai pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan sebelum dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal. Dalam pasal dan ayat yang menjadi titik sengkarut, ada empat kriteria dimensi mobil bus tingkat yang harus dipenuhi untuk lulus uji tipe. 

Keempat kriteria itu yakni:
1. JBB 21.000-24.000 kilogram.
2. Ukuran panjang keseluruhan 9.000-13.500 milimeter.
3. Ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter.
4. Ukuran tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 milimeter.

Menurut Danang, semestinya Dirjen Perhubungan Darat tak melarang bus tingkat ini karena massanya lebih ringan. "Justru seharusnya memberikan masukan kepada Gubernur atau menyusun ulang soal spesifikasi kendaraan angkutan umum massal berdasarkan riset teknologi terbaru," kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia ini. Sebab, kata dia, memutakhirkan rujukan dan spesifikasi teknis adalah tugas instansi di bawah Kementerian Perhubungan. (Baca: Kantor Jonan Hadang Izin Bus, Ahok: Perlu Berantem)

Danang juga merujuk pada PP Nomor 38 Tahun 2007 yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ihwal bus tingkat wisata yang hanya akan beroperasi di DKI Jakarta--tak melintasi batas wilayah administrasi--merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga Dinas Perhubungan Jakarta bisa berkoordinasi dengan Gubernur untuk membuat rujukan teknis. "Seharusnya tak jadi masalah. Apalagi kan hanya di dalam provinsi, dan Dinas Perhubungan bisa meriset tingkat keselamatan. Jika Gubernur mau bertanggung jawab penuh, mungkin malah bisa dibikin peraturan daerahnya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DINI PRAMITA



Berita Terkait:



'Mobil Mewah di Jalur Busway, Ahok Langgar Hukum' 
Mobil Boleh Masuk Busway, Masyarakat Girang
Ahok: Masa Bodoh, yang Penting Jakarta
Ahok Pro Orang Kaya Bolehkan Mobil di Jalur Busway





Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

2 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

2 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

3 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

5 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

5 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.


Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

5 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.


Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

10 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

11 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Menhub Lepas Keberangkatan Perdana Mudik Gratis Kapal Laut

12 hari lalu

Menhub Lepas Keberangkatan Perdana Mudik Gratis Kapal Laut

Total kuota yang disediakan pada program Mudik Gratis Kapal Laut sebanyak 4.800 sepeda motor dan 9.600 penumpang.