TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik meminta partai politik yang tengah berkonflik menyelesaikan masalah terkait kepengurusan partainya sebelum pemilihan kepala daerah serempak berlangsung. "KPU tetap netral, kami tidak akan memihak dan tidak akan mencampuri urusan internal partai politik. Kami berharap mereka bisa menuntaskan masalah secepatnya sebelum pemilukada dimulai sehingga tidak menjadi sumber masalah bagi KPU di daerah," kata dia.
Husni juga meminta agar penyelenggara pemilu di daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak, tidak mendahului jadwal yang ditetapkan oleh pusat. "Beberapa kali kami mendapat informasi kegiatan di daerah sudah maju melampaui tahapan yang telah di atur. Kami tetap dalam posisi bersiap-siap, tapi jangan dulu lari," kata dia saat membuka Rapat Kerja Pimpinan KPU seluruh Indonesia di Sekretariat KPU Jawa Barat, Bandung, Rabu, 4 Februari 2015.
KPU, kata Husni, hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan soal tahapan penyelenggaraan pemilukada serempak. Dia menegaskan, 26 Februari 2015 yang merupakan tanggal dibukanya pendaftaran bakal calon pemilu kepala daerah, baru sebatas rancangan. "Tahapan yang ada masih rancangan, KPU masih menunggu sampai nanti revisi Undang-Undang pemilihan kepala daerah selesai dituntaskan oleh DPR dan pemerintah," kata dia.
Kendati tidak menyebut daerah yang dimaksud, dia mencontohkan, ada daerah yang sudah membentuk Tim Uji Publik untuk persiapan membuka pendaftaran bakal calon pada 26 Februari 2015. "Ini mengkhawatirkan pimpinan partai politik dan membingungkan masyarakat," katanya.
Husni mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR masih membahas revisi Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang penetapan Perpu 1/2014 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang direncanakan bakal disahkan paling telat 18 Ferbruari 2015. "Setelah revisi, KPU akan menyesuaikan draft peraturan ini dan akan dikonsultasikan lagi dengan DPR dan pemerintah, setelah dikonsultasikan baru ditetapkan," kata dia.
Menurut Husni, KPU prinsipnya akan mengikuti keputusan DPR dan pemerintah yang tertuang dalam revisi Undang-Undang 1/2015 itu, termasuk keputusan jadwal penyelengaraan pemilihan kepala daerah serempak. Dalam Perpu 1/2014 tercantum pemilihan kepala daerah serempak akan diselenggarakan oleh 204 daerah pada tahun ini.
KPU bersama pimpinan KPU provinsi seluruh Indonesia menggelar Rapat Kerja Pimpinan yang dibuka hari ini hingga Jumat, 6 Februari 2015. Selain membahas kebijakan untuk persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serempak, pembahasan lain adalah konslidasi organisasi, hingga membahas program kerja lembaga, serta anggaran lembaga itu.
AHMAD FIKRI