TEMPO.CO, Sampang - Mantan Bupati Sampang Noer Tjahja akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, 5 Februari 2015. Noer Tjahja menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas milik Pemerintah Kabupaten Sampang melalui PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
Selain Noer Tjahja, dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT SMP Hari Oetomo dan Direktur PT SMP Muhaimin, juga akan menjalani sidang perdana. "Empat jaksa dari Sampang akan ikut persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang Wahyu Triantono, Rabu, 4 Februari 2015.
Agenda sidang perdana yang akan dimulai pada pukul 09.00 tersebut adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Jaksa menjerat bekas Bupati Sampang dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Noer Tjahja bermula pada 2010. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Sampang mendapat jatah gas dari BP Migas sebanyak 17 mbptu. Noer yang saat itu menjabat bupati diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberi kuasa kepada perusahaan swasta, PT Sampang Mandiri Perkasa. "Padahal mestinya jatah gas tersebut dikelola oleh sebuah BUMD," kata Wahyu.
Akibatnya, hasil penjualan gas tersebut tidak masuk ke kas daerah Sampang. Belakangan diketahui, Noer merupakan salah satu pemilik saham PT Sampang Mandiri Perkasa. Kepada Tempo, Noer Tjahja membantah terlibat korupsi pengelolaan alokasi gas itu. "Satu rupiah pun saya tidak pernah ikut campur keuangan BUMD. Lihat saja laporan keuangan Pemkab Sampang di masa saya, tidak pernah ada kerugian negara," katanya.
MUSTHOFA BISRI